Tempat hiburan malam dan toko penjual minuman keras di razia Satpol PP. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwagi masih menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional selama Ramadhan 2022.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yatmadi menegaskan, tak hanya tempat hiburan malam, bahkan penjual minuman keras masih bebas beroperasi. Padahal pemerintah sudah tegas melarang.
"Dalam razia yang kita lakukan selama dua malam
kemarin, petugas mendapati adanya sejumlah tempat hiburan malam masih
beroperasi lebih dari jam sebelas malam. Kita juga mendapati adanya toko minuman
keras yang masih buka di bulan puasa," kata Wawan, Selasa (12/4/2022).
Padahal, kata Wawan, aturannya sudah jelas. Sesuai Surat
Edaran Sekda Nomor 300 Tahun 2022 dan Nomor 23 MUI Tahun 2022 yang dikeluarkan
pemerintah dan sudah disebar, tempat hiburan malam selama bulan puasa hanya
boleh buka jam 8 malam hingga jam 11 malam.
"Sementara untuk toko minuman keras dilarang buka
selama bulan puasa," tegasnya.
Namun aturan itu tak sepenuhnya ditaati oleh sejumlah pengusaha tempat hiburan malam maupun penjual minuman keras. Mereka berdalih baru mengetahui aturan itu. Alhasil bisnis mereka dipasangi stiker oleh petugas.
Kasat Pol PP Banyuwangi, Wawan Yatmadi. (Foto:
Fattahur)
Satpol PP memberikan toleransi dan teguran awal dan meminta
mereka membuat surat pernyataan. Namun apabila masih kedapatan buka melanggar
surat pernyataan. Maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak
terkait untuk pencabutan izin usaha.
"Kami harap pelaku usaha tempat hiburan malam maupun
lainnya, bisa mematuhi aturan yang ada," tegasnya.
Wawan menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan di
tempat hiburan malam, razia juga menyasar di eks lokalisasi yang berada di
wilayah Kecamatan Singojuruh dan Rogojampi.
"Hasil sidak di lokalisasi, kami memang tidak
mendapati adanya aktivitas disana. Namun pemantauan dan pengawasan tetap akan
kita lakukan secara ketat," pungkasnya. (fat)