
Barang bukti puluhan karung plastik berisi berisi timah pasir diamankan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satreskrim Polres Belitung, dan Satlap Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penggalangan operasi ini menjadi sinyal ketegasan aparat dalam mengawal kedaulatan kekayaan alam nasional dari penjarahan oknum tak bertanggung jawab.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen Satlap
Tricakti mengenai indikasi pengiriman bijih timah ilegal keluar Pulau Belitung.
Saat menyisir lokasi penumpukan, tim menemukan 56 karung
pasir timah tak bertuan yang disamarkan menggunakan karung beras 20 kilogram
warna hijau. Berdasarkan uji sampel penimbangan, setiap karung berisi rata-rata
30 kilogram pasir timah murni.
"Seluruh barang bukti seberat kurang lebih 1,6 ton
sudah diamankan di Mapolres Belitung. Saat ini tim gabungan masih melacak
pemilik serta jaringan di balik upaya penyelundupan ini," ujar Kasubdit IV
Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (17/8/2026).
Penyelundupan mineral mentah tanpa konsesi resmi secara
langsung merampas hak warga lokal serta merugikan penerimaan negara dari sektor
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Praktik penggelapan pasir timah di wilayah Kepulauan
Bangka Belitung merupakan persoalan sistemik yang terus berulang dan merusak
ekosistem perekonomian daerah.
Belitung dan Bangka kerap dijadikan titik transit
pengiriman timah ilegal menuju kapal ship-to-ship di perairan internasional
atau disusupkan ke pelabuhan rakyat menuju Malaysia dan Singapura.
Penyelundup kerap menggunakan modus menyamarkan barang
bukti sebagai komoditas pangan (karung beras/pupuk), memanfaatkan gudang
kelontong, hingga membawa dokumen pengangkutan palsu.
Kepolisian Daerah Babel tercatat berulang kali
menggagalkan pengiriman belasan ton timah tanpa izin sah, baik dalam bentuk
pasir maupun balok (ingot), yang melibatkan oknum pengumpul (kolektor) hingga
jaringan ekspedisi ilegal.
Setiap gram timah yang keluar secara ilegal merupakan
bentuk pengikisan kedaulatan ekonomi Indonesia. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penindakan tegas terhadap 1,6 ton pasir timah di
Tanjungpandan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan langkah
krusial untuk memastikan bahwa hasil bumi Belitung memberikan nilai tambah
(hilirisasi), royalti, serta kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal bukan
mengalir ke kantong mafia dan pasar gelap asing. (*)