Barang bukti serta pelaku saat diamankan di Mapolsek Kalibaru. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id
- Anggota Polsek Kalibaru membekuk seorang pengedar trihexyphenidyl atau pil
trex di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Pelaku yang
saat ini dijebloskan di tahanan Polsek Kalibaru tersebut yakni, berinisial OP
(37). Pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember itu ditangkap di rumah
kontrakannya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pada Selasa
(31/8/2021) kemarin.
Kapolsek
Kalibaru, AKP Abdul Jabar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut
berdasarkan hasil laporan dari warga setempat terkait adanya dugaan peredaran
pil trihexyphenidyl yang dijual bebas tanpa izin edar.
"Berbekal
laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan benar disitu yang
bersangkutan mengaku menjual obat terlarang jenis trihexyphenidyl," jelas
Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Selain itu,
polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, dan berhasil
menemukan 2.700 butir pil trex, dengan
rincian 2 plastik masing-masing berisi 800 butir pil, 160 klip plastik masing
berisi 5 butir pil, 1 plastik berisi 300 butir pil.
Tak hanya itu,
polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu dan 1 unit handphone Samsung
yang diduga digunakan pelaku melakukan transaksi.
Atas
perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini
pelaku serta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kalibaru untuk kepentingan
penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (fat)