Polisi Bekuk Pengedar dan Sita Ribuan Pil TrexPolsek Kalibaru

Polisi Bekuk Pengedar dan Sita Ribuan Pil Trex

Barang bukti serta pelaku saat diamankan di Mapolsek Kalibaru. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Anggota Polsek Kalibaru membekuk seorang pengedar trihexyphenidyl atau pil trex di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Pelaku yang saat ini dijebloskan di tahanan Polsek Kalibaru tersebut yakni, berinisial OP (37). Pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember itu ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan hasil laporan dari warga setempat terkait adanya dugaan peredaran pil trihexyphenidyl yang dijual bebas tanpa izin edar.

Baca Juga :

"Berbekal laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan benar disitu yang bersangkutan mengaku menjual obat terlarang jenis trihexyphenidyl," jelas Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, dan berhasil menemukan 2.700 butir  pil trex, dengan rincian 2 plastik masing-masing berisi 800 butir pil, 160 klip plastik masing berisi 5 butir pil, 1 plastik berisi 300 butir pil.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu dan 1 unit handphone Samsung yang diduga digunakan pelaku melakukan transaksi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Saat ini pelaku serta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kalibaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (fat)