Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang istri telah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial FA (36) ditangkap
polisi usai menganiaya istri sirinya, FT (43). Persoalannya sepele, pelaku
kesal karena korban menolak meminjamkan handphonenya.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan di rumah mereka, di Desa
Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, pada Senin (16/1/2023).
Pelaku yang berasal dari Desa Taman Ruang, Kecamatan
Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan hukum
setelah korban melapor ke polisi.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan kita bawa ke
polsek," kata Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono, Rabu (18/1/2023).
Agus mengungkapkan, pelaku adalah suami siri korban.
Keduanya sempat terlibat cekcok.
Pelaku, kata Kapolsek, curiga istrinya punya simpanan. Sang
istri sebenarnya telah menyangkal. Namun pelaku tetap mendesak agar istrinya
mengakui kecurigaannya.
Pelaku yang terus-terusan marah kemudian meminta handphone
korban. Ia ingin mengecek isi handphone istrinya untuk membuktikan
kecurigaannya.
"Namun korban menolak meminjamkan handphonenya,"
tuturnya.
Pelaku semakin emosi hingga akhirnya menampar korban
sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku sempat mencekik leher korban dan membanting
tubuh istrinya ke tanah.
Korban berupaya berteriak dan meminta pertolongan. Warga
yang mendengarnya kemudian datang ke lokasi dan berupaya melerai.
"Korban yang merasa takut kemudian bergegas ke kantor
Polsek Cluring untuk melaporkan penganiayaan itu," kata Agus.
Tak lama setelah itu, petugas mendatangi sang suami dan
mengamankan dirinya. Pelaku diamankan di Mapolsek Cluring.
Selain mengamankan pelaku, polisi telah mendapatkan hasil
visum et repertum dari korban. Polisi juga telah memintai keterangan dari
sejumlah saksi.
Atas kejadian itu, tersangka kini diancam dengan pasal 351
ayat (1) KUHP. (fat)