Banting Istri Siri Gegera Ponsel, Pria di Cluring Ditangkap PolisiPolsek Cluring

Banting Istri Siri Gegera Ponsel, Pria di Cluring Ditangkap Polisi

Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang istri telah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial FA (36) ditangkap polisi usai menganiaya istri sirinya, FT (43). Persoalannya sepele, pelaku kesal karena korban menolak meminjamkan handphonenya.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan di rumah mereka, di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, pada Senin (16/1/2023).

Pelaku yang berasal dari Desa Taman Ruang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah korban melapor ke polisi.

Baca Juga :

"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan kita bawa ke polsek," kata Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono, Rabu (18/1/2023).

Agus mengungkapkan, pelaku adalah suami siri korban. Keduanya sempat terlibat cekcok.

Pelaku, kata Kapolsek, curiga istrinya punya simpanan. Sang istri sebenarnya telah menyangkal. Namun pelaku tetap mendesak agar istrinya mengakui kecurigaannya.

Pelaku yang terus-terusan marah kemudian meminta handphone korban. Ia ingin mengecek isi handphone istrinya untuk membuktikan kecurigaannya.

"Namun korban menolak meminjamkan handphonenya," tuturnya.

Pelaku semakin emosi hingga akhirnya menampar korban sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku sempat mencekik leher korban dan membanting tubuh istrinya ke tanah.

Korban berupaya berteriak dan meminta pertolongan. Warga yang mendengarnya kemudian datang ke lokasi dan berupaya melerai.

"Korban yang merasa takut kemudian bergegas ke kantor Polsek Cluring untuk melaporkan penganiayaan itu," kata Agus.

Tak lama setelah itu, petugas mendatangi sang suami dan mengamankan dirinya. Pelaku diamankan di Mapolsek Cluring.

Selain mengamankan pelaku, polisi telah mendapatkan hasil visum et repertum dari korban. Polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Atas kejadian itu, tersangka kini diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (fat)