Polisi Selidiki Asal Muasal Pil Trex Gagal Diselundupkan ke Lapas BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Selidiki Asal Muasal Pil Trex Gagal Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

Terduga pelaku penyelundupan pil trex, LA (35) dibawa petugas. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi tengah menelusuri asal muasal 100 butir pil trihexyphedyl yang gagal diselundupkan pengunjung Lapas Banyuwangi.

"Kasus tersebut masih kami dalami, untuk memburu penjual atau pengedar obat-obatan terlarang tersebut," ujar KBO Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Ipda Subandriyo, Rabu (18/1/2023).

Subandriyo mengatakan, terduga pelaku penyelundupan, yakni LA (35) saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

Baca Juga :

Penyidik hingga kini masih terus menginterogasi perempuan asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu, untuk mengetahui penjual pil daftar G yang pernah dibelinya.

"Masih kami kembangkan, untuk mengetahui penjual atau pengedarnya, serta aliran dana maupun proses pembeliannya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Subandriyo, obat terlarang itu dikirim LA untuk MH (33), suami sirinya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

LA mendapatkan pil trex dari hasil membeli kepada seseorang. Pembeliannya dilakukan dengan sistem ranjau.

"Jadi barang itu ditempatkan suatu tempat, kemudian diambil oleh tersangka. Setelah itu obat ditumbuk halus dan dicampurkan ke dalam serbuk minuman sereal untuk mengelabuhi petugas Lapas," ungkapnya.

LA dijanjikan mendapatkan uang pembayaran jika barang terlarang itu berhasil diselundupkan. Namun seperti diketahui, upaya penyelundupan pada Selasa (17/1/2023) itu berhasil digagalkan petugas sewaktu memeriksa barang bawaannya.

Alahasil LA dan barang bawaannya langsung diamankan oleh petugas. Termasuk suami sirinya turut terseret.

"Istri sirinya hanya dijadikan alat perantara, yang dijanjikan mendapatkan imbalan. Namun imbalan itu belum didapat, karena upaya penyelundupan digagalkan petugas Lapas," kata Subandriyo.

Subandriyo menambahkan, terduga pelaku LA saat ini berada di tahanan Mapolresta Banyuwangi. "Dia dikenai Pasal 196 dan atau 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)