Terduga pelaku penyelundupan pil trex, LA (35) dibawa petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi tengah menelusuri asal muasal 100 butir pil trihexyphedyl yang gagal diselundupkan pengunjung Lapas Banyuwangi.
"Kasus tersebut masih kami dalami, untuk memburu penjual atau pengedar obat-obatan terlarang tersebut," ujar KBO Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Ipda Subandriyo, Rabu (18/1/2023).
Subandriyo mengatakan, terduga pelaku penyelundupan,
yakni LA (35) saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Penyidik hingga kini masih terus menginterogasi perempuan
asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu, untuk mengetahui
penjual pil daftar G yang pernah dibelinya.
"Masih kami kembangkan, untuk mengetahui penjual
atau pengedarnya, serta aliran dana maupun proses pembeliannya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Subandriyo, obat
terlarang itu dikirim LA untuk MH (33), suami sirinya yang saat ini sedang
menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
LA mendapatkan pil trex dari hasil membeli kepada
seseorang. Pembeliannya dilakukan dengan sistem ranjau.
"Jadi barang itu ditempatkan suatu tempat, kemudian
diambil oleh tersangka. Setelah itu obat ditumbuk halus dan dicampurkan ke
dalam serbuk minuman sereal untuk mengelabuhi petugas Lapas," ungkapnya.
LA dijanjikan mendapatkan uang pembayaran jika barang
terlarang itu berhasil diselundupkan. Namun seperti diketahui, upaya
penyelundupan pada Selasa (17/1/2023) itu berhasil digagalkan petugas sewaktu
memeriksa barang bawaannya.
Alahasil LA dan barang bawaannya langsung diamankan oleh
petugas. Termasuk suami sirinya turut terseret.
"Istri sirinya hanya dijadikan alat perantara, yang
dijanjikan mendapatkan imbalan. Namun imbalan itu belum didapat, karena upaya
penyelundupan digagalkan petugas Lapas," kata Subandriyo.
Subandriyo menambahkan, terduga pelaku LA saat ini berada
di tahanan Mapolresta Banyuwangi. "Dia dikenai Pasal 196 dan atau 197 UU
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)