Tersangka dan barang bukti dipamerkan dalam konferensi pers kasus narkotika di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua warga Kecamatan Tegalsari. Narkoba jenis sabu seberat 4,4 kilogram disita dalam operasi tersebut.
Pelaku peredaran narkoba yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IS alias Kacong dan R atau Kimin. Keduanya ditangkap di rumahnya di Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari pada, Sabtu (9/8/2025).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Jumat (15/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap IS
sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu
seberat 4.077,9 yang dikemas dalam 5 paket serta 18 paket berisi 4.490 butir
ekstasi.
Tak sampai 30 menit kemudian, polisi membekuk R alias
Kimin yang tinggal tak jauh dari rumah IS. Dari tersangka kedua, petugas
mengamankan 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan satu paket berisi 236 butir
ekstasi.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru dua bulan
menjalankan bisnis haram itu. Namun, polisi menduga jaringan mereka jauh lebih
luas.
"Barang bukti ini disuplai dari luar daerah. Awalnya
mereka terima 5 kilogram sabu, dan sebagian sudah diedarkan. Ini masih terus
kami tracking (jalur distribusi dan jaringan pemasoknya)," kata Rama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat
2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun
dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp13 miliar.
"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap
segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan
terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," tegas Rama.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol
Nanang Sugiyanto menyebut, operasi selama bulan Agustus telah mengungkap 8
kasus narkotika dengan 10 tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat
4.430,53 gram, 4.726 butir ekstasi, 332,48 gram ganja, 2.552 butir obat daftar
G, uang tunai Rp 2,2 juta, 4 unit motor, 14 unit ponsel, dan 6 timbangan
digital.
"Para tersangka dan barang bukti kini telah
diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut," imbuhnya. (fat)