Polresta Banyuwangi Dua Bulan Ungkap Enam Kasus MenonjolPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Dua Bulan Ungkap Enam Kasus Menonjol

Barang bukti dan pelaku kejahatan ditunjukkan dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi merilis 6 kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode Oktober - November 2023.

Diantaranya, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 2 orang tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 1 orang tersangka.

Kemudian pengungkapan 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 5 orang tersangka, 2 kasus pencurian biasa (Curbiasa) dengan 2 orang tersangka, dan 1 kasus penganiayaan berat (Anirat) dengan 1 orang tersangka.

Baca Juga :

Berdasarkan catatan kepolisian, hampir seluruh pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Dari pengungkapan kasus menonjol ini, ada 21 jenis barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Selasa (14/11/2023).

Deddy mengungkapkan, pengungkapan kasus menonjol tersebut merupakan hasil jerih payah yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek jajaran.


Para pelaku kejahatan digiring polisi. (Foto: Fattahur)

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku curat dengan cara merusak pintu gudang lalu menjarah sejumlah barang. Barang hasil curian diangkut menggunakan mobil pikap.

Sementara pelaku curas, beraksi dengan cara berkeliling di jalan raya untuk mencari sasaran. Dengan memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku merampok barang milik korbannya lalu kabur menggunakan kendaraan.

Untuk pelaku curanmor menggasak motor di tempat parkir. Barang hasil curian dijual ke penadah. "Pelaku curanmor beserta penadahnya sudah kita tangkap," kata Deddy.

Kemudian pelaku pencurian biasa melancarkan aksinya ketika ada kesempatan untuk menggondol handphone dari dashboard motor korbannya.

Sedang kasus penganiayaan berat, lanjut Deddy, pelaku adalah seorang residivis yang membacok satpam perkebunan setelah aksinya mencuri kelapa terpergok.

"Seluruh tersangka maupun barang bukti telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Para tersangka dihukum dan dikenakan pasal sesuai perbuatannya," kata Deddy. (fat)