Kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polresta Banyuwangi di tahun 2021. (Foto: Fattahur/dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap 218 perkara penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Sebanyak 237 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 986,32 gram jenis sabu, 3,95 gram ganja, 17,24 gram tembakau sintetis Gorila, Ekstasi 728 butir, pil koplo atau Trihexyphenidyl sebanyak 35.839 butir, dan Dekstro 890 butir.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti plastik
klip sisa sabu sebanyak 69 paket, bong sabu 78 buah, pipet 114 buah, timbangan
elektrik 22 buah, 210 handphone, 22 buah timbangan elektrik, 48 bendel plastik
klip, 22 buah tas pinggang, 11 dompet, 4 jaket, dan uang tunai Rp 38.370.000,
dan barang bukti lainnya.
"Dari sekian banyak perkara narkoba yang ditangani,
terbanyak diungkap adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," kata
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta
Banyuwangi, Senin (27/12/2021).
Menurut AKBP Nasrun, jumlah ungkap kasus yang ditangani
selama 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus
narkoba di tahun 2021 sebanyak 218 perkara, mengalami kenaikan dibanding tahun
2020, yakni sebanyak 154 perkara," terangnya.
Selain narkoba, kasus kriminal lainnya yang berhasil
diungkap Polresta Banyuwangi sepanjang 2021, perjudian sebanyak 63 kasus,
penanganan kasus perempuan dan anak sebanyak 52 kasus.
Kemudian, perkara peredaran uang palsu mencapai triliunan
rupiah, home industri senjata api, hingga penyelundupan benih lobster. (fat)