Petugas melakukan penyekatan PPKM. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbukti manjur menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyuwangi.
"Sebelum dan sesudah diterapkan PPKM, terjadi penurunan," ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kasubnit I Unit Laka Aiptu Gatot Dri Handoko, Senin (30/8/2021).
Gatot menjelaskan, sebelum penerapan PPKM jumlah kecelakaan
perbulan mencapai sekitar 100 kejadian. Namun semenjak ada pembatasan aktivitas
masyarakat, angka kecelakaan menurun sekitar 30 sampai 50 kejadian.
Sementara data kecelakaan lalu lintas dalam dua bulan
terakhir, Gatot menyebutkan, ada 104 kejadian dengan 38 korban meninggal dunia,
sisanya luka-luka.
"Di bulan Juli ada kejadian 67 kasus kecelakaan, 18
meninggal dunia. Bulan Agustus angka kejadian hanya 37 kasus, sedangkan kasus
meninggal ada 20 korban," paparnya.
Sesuai data kepolisian, korban kecelakaan lalu lintas
didominasi kalangan usia muda, yakni kisaran usia 20 tahun ke atas. Kebanyakan
laki-laki daripada perempuan.
"Untuk faktor kecelakaan secara umum karena faktor
manusianya. Ketika mengendarai kendaraan kurang berhati-hati, kondisi kendaraan
tidak standart serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas," bebernya.
Oleh sebab itu pihaknya mengingatkan agar warga Banyuwangi
selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, guna mencegah terjadinya
kecelakaan. "Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati ketika
berkendara, terutama di area rawan kecelakaan," imbau Gatot.
Gatot menambahkan, terdapat beberapa titik rawan kecelakaan
di Banyuwangi. Mulai dari jalan raya Desa Bangsring dan Desa Alas Buluh,
Kecamatan Wongsorejo, di sekitaran Pelabuhan Ketapang, di jalan raya Kecamatan
Kabat, Rogojampi, Srono, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru. (fat)