Raker Pansus DPRD Banyuwangi Soroti Pendirian KDMP hingga Jam Operasional Toko KelontongDPRD Banyuwangi

Raker Pansus DPRD Banyuwangi Soroti Pendirian KDMP hingga Jam Operasional Toko Kelontong

Rapat Kerja Pansus DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih turut menjadi perhatian DPRD Banyuwangi dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok mengatakan, dewan menerima informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait indikasi penggunaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh KDMP di beberapa wilayah.

Zaki mengatakan, pendirian bangunan KDMP tetap perlu diselaraskan dengan program prioritas nasional. Namun, menurutnya, penggunaan lahan untuk kegiatan KDMP juga harus memperhatikan regulasi daerah dan lingkungan.

Baca Juga :

"Tentu kita mendukung penuh program prioritas nasional dan menyesuaikannya dengan regulasi daerah,” kata Zaki usai rapat pembahasan Raperda Trantibum Linmas beberapa waktu lalu.

“Jangan sampai regulasi daerah terkesan menghambat. Namun, ada laporan lahan RTH termakan oleh operasional Kopdes Merah Putih. Padahal Banyuwangi tahun lalu meraih juara satu nasional untuk implementasi RTH," imbuhnya.

Menurutnya, pendirian KDMP perlu diatur agar tidak terjadi tumpang tindih. Pansus akan mengkaji apakah pemanfaatan lahan tersebut berdampak terhadap capaian Banyuwangi dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain KDMP, pembahasan Raperda Trantibum Linmas turut menyoroti jam operasional toko modern atau minimarket, guna memberikan ruang perlindungan bagi pelaku usaha toko kelontong masyarakat.

Draf awal raperda mengusulkan minimarket beroperasi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Jika aturan tersebut diterapkan, toko kelontong hanya memiliki waktu efektif bersaing selama tiga jam pada pagi hari, yakni di pukul 06.00-09.00 WIB.

"Jika semangatnya memang untuk membantu toko kelontong, kenapa tidak diundurkan sekalian?. Tadi kita tawarkan untuk toko modern atau minimarket dibuka mulai pukul 12.00 sampai 24.00 WIB atau hingga dini hari. Sehingga toko kelontong punya waktu yang cukup untuk bernapas dan bersaing," ungkapnya. 

Pansus DPRD Banyuwangi menargetkan Raperda Trantibum Linmas ini dapat segera dirampungkan mengingat masyarakat dan pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian hukum.

"Harapan kita ada aspek keadilan dari pemerintah sebagai regulator, masyarakat penerima aturan, maupun bagi para investor. Kita ingin asas keadilan ini dirasakan semua pihak, sehingga ketika diimplementasikan, kegiatan usaha dan iklim investasi di Banyuwangi betul-betul berjalan kondusif," ujar Zaki. (*)