
Rapat Kerja Pansus DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih turut menjadi perhatian DPRD Banyuwangi dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok mengatakan, dewan menerima informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait indikasi penggunaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh KDMP di beberapa wilayah.
Zaki mengatakan, pendirian bangunan KDMP tetap perlu
diselaraskan dengan program prioritas nasional. Namun, menurutnya, penggunaan
lahan untuk kegiatan KDMP juga harus memperhatikan regulasi daerah dan
lingkungan.
"Tentu kita mendukung penuh program prioritas
nasional dan menyesuaikannya dengan regulasi daerah,” kata Zaki usai rapat
pembahasan Raperda Trantibum Linmas beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai regulasi daerah terkesan menghambat.
Namun, ada laporan lahan RTH termakan oleh operasional Kopdes Merah Putih.
Padahal Banyuwangi tahun lalu meraih juara satu nasional untuk implementasi
RTH," imbuhnya.
Menurutnya, pendirian KDMP perlu diatur agar tidak
terjadi tumpang tindih. Pansus akan mengkaji apakah pemanfaatan lahan tersebut
berdampak terhadap capaian Banyuwangi dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
(RTH).
Selain KDMP, pembahasan Raperda Trantibum Linmas turut
menyoroti jam operasional toko modern atau minimarket, guna memberikan ruang
perlindungan bagi pelaku usaha toko kelontong masyarakat.
Draf awal raperda mengusulkan minimarket beroperasi pukul
09.00 hingga 22.00 WIB. Jika aturan tersebut diterapkan, toko kelontong hanya
memiliki waktu efektif bersaing selama tiga jam pada pagi hari, yakni di pukul
06.00-09.00 WIB.
"Jika semangatnya memang untuk membantu toko
kelontong, kenapa tidak diundurkan sekalian?. Tadi kita tawarkan untuk toko
modern atau minimarket dibuka mulai pukul 12.00 sampai 24.00 WIB atau hingga
dini hari. Sehingga toko kelontong punya waktu yang cukup untuk bernapas dan
bersaing," ungkapnya.
Pansus DPRD Banyuwangi menargetkan Raperda Trantibum
Linmas ini dapat segera dirampungkan mengingat masyarakat dan pelaku usaha
sangat membutuhkan kepastian hukum.
"Harapan kita ada aspek keadilan dari pemerintah
sebagai regulator, masyarakat penerima aturan, maupun bagi para investor. Kita
ingin asas keadilan ini dirasakan semua pihak, sehingga ketika
diimplementasikan, kegiatan usaha dan iklim investasi di Banyuwangi betul-betul
berjalan kondusif," ujar Zaki. (*)
