
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – BPJS Kesehatan mengingatkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI.
Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat
kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria
desil 1-5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status
kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika
statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS
Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang
dihadapi,” ujar Rizzky dalam keterangan pers rilis yang diterima pada Rabu
(28/10/2026).
Rizzky berujar, peserta yang masuk kategori desil 6-10,
tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat
memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Mereka diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui
kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Untuk memastikan informasi tersebut, peserta juga dapat
memeriksa status ekonomi sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian
Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara bagi peserta yang merasa data tingkat
kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri
diimbau untuk beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan
kesehatannya tetap terjaga.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran
dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta
yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu
segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa,
kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambahnya.
Bagi peserta PBI JK yang status kepesertaannya
dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria
reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka
waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK
berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke
Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan
Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian
Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
Apabila peserta dinyatakan memenuhi persyaratan
berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status
kepesertaannya sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif
dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas
Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi
dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara
berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk
mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat
melakukan pengecekan melalui microsite PASTI JKN
https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan
Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan
Care Center 165, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI
JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang
tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah
yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat
ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky. (*)
