
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan rancangan regulasi inisiatif DPRD Banyuwangi yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dilatarbelakangi kebutuhan untuk menjamin pemerataan kesempatan berolahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga di daerah.
"Keberadaan raperda ini nantinya bisa menjadi
landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem manejemen
penyelenggaraan keolahragaan di Banyuwangi agar dunia olahraga bisa berkembang
lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi yang mengharumkan nama
daerah, bangsa dan negara," jelas Emy, Rabu (28/10/2026).
Menurut Emy, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar.
Landasan kewenangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahanya. Serta UU Nomor
11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
46 Tahun 2024 yang disebut menjadi rujukan yuridis pembentukan raperda
tersebut.
Emy menyebut, penyusunan Raperda ini diselaraskan dengan
kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional. Tujuannya untuk mengatur standar
tenaga penyelenggara keolahragaan, sarana prasarana, pendanaan hingga
sertifikasi dan akreditasi bidang olaraga.
"Arah dan jangkauan pengaturan raperda ini terkait
peran, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan
keolahragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ucap
politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran tersebut.
Muatan materi dalam raperda ini akan fokus pada
pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana serta kompetisi olahraga pada jalur
pendidikan formal maupun non formal. Termasuk sistem pembinaan atlet berbakat,
pemusatan latihan, pengunaan teknologi, sistem penghargaan dan kesejahteraan
bagi pelaku olaraga berprestasi.
Pihaknya juga mendorong agar penyelenggaraan olahraga
bagi penyandang disabilitas mendapat tempat dalam rancangan regulasi tersebut
melalui pendekatan adaptif dan inklusif. "Harapan saya, usulan Raperda
Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam
Propemperda 2027," pungkasnya. (*)
