Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Diusulkan Masuk Propemperda 2027DPRD Banyuwangi

Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Diusulkan Masuk Propemperda 2027

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan rancangan regulasi inisiatif DPRD Banyuwangi yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dilatarbelakangi kebutuhan untuk menjamin pemerataan kesempatan berolahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga di daerah.

"Keberadaan raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem manejemen penyelenggaraan keolahragaan di Banyuwangi agar dunia olahraga bisa berkembang lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi yang mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara," jelas Emy, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :

Menurut Emy, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Landasan kewenangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahanya. Serta UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 yang disebut menjadi rujukan yuridis pembentukan raperda tersebut.

Emy menyebut, penyusunan Raperda ini diselaraskan dengan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional. Tujuannya untuk mengatur standar tenaga penyelenggara keolahragaan, sarana prasarana, pendanaan hingga sertifikasi dan akreditasi bidang olaraga.

"Arah dan jangkauan pengaturan raperda ini terkait peran, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan keolahragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ucap politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran tersebut.

Muatan materi dalam raperda ini akan fokus pada pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana serta kompetisi olahraga pada jalur pendidikan formal maupun non formal. Termasuk sistem pembinaan atlet berbakat, pemusatan latihan, pengunaan teknologi, sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi pelaku olaraga berprestasi.

Pihaknya juga mendorong agar penyelenggaraan olahraga bagi penyandang disabilitas mendapat tempat dalam rancangan regulasi tersebut melalui pendekatan adaptif dan inklusif. "Harapan saya, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam Propemperda 2027," pungkasnya. (*)