Raperda Kemajuan Kebudayaan Tak DilanjutkanDPRD Banyuwangi

Raperda Kemajuan Kebudayaan Tak Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ali Mahrus. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pimpinan dan anggotan dewan DPRD Banyuwangi melaksanakan rapat paripurna internal laporan hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja terkait Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa (19/10/2021).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ali Mahrus menyampaiakan, ada beberapa pembahasan diantaranya, pemberitahuan reses di masa sidang ketiga tahun 2021.

Kemudian terkait permohonan permintaan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemajuan Kebudayaan.

Baca Juga :

Raperda usulan dewan ini, kata Mahrus, terpaksa tidak dilanjutkan, karena setelah dikaji ternyata isinya hampir sama dengan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi.

"Sehingga dalam rapat disepakati tidak dilanjutkan Raperda Kemajaun Kebudayaan. Karena memang berdasarkan Omnibus Law, jadi lebih merampingkan aturan-aturan yang sekiranya memang sudah diatur di undang-undang dan di aturan sebelumnya," jelasnya.

Selanjutnya, masih kata Mahrus, dalam rapat juga dibahas terkait laporan dari masing-masing komisi terkait KUA-PPAS yang kemudian akan ditindak lanjuti tim Badan Anggaran (Banggar).

"Rapat dengan Banggar, kemungkinan kita agendakan minggu depan," tambahnya. (fat)