
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Produk Hukum Daerah diajukan untuk dibahas. Nota pengantarnya telah disampaikan dalam rapat paripurna dewan pada 5 Oktober 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, raperda ini merupakan inisiatif dewan yang telah diusulkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Masrohan mengatakan, dalam praktiknya, proses legislasi
daerah seringkali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional.
Problematika itu mencakup inkonsistensi substantif, yaitu ketidaksinkronan
dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, termasuk kualitas
materi dan prosedur pembuatannya.
"Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi
berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan
tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos proses harmonisasi
maupun konsultasi," kata Masrohan.
Kebutuhan atas pedoman untuk memberikan kerangka hukum
yang berfungsi sebagai aturan tentang tata cara membuat aturan, merupakan
regulasi yang ditujukan untuk mengatur proses regulasi dengan mengurangi bahkan
menghilangkan konflik kepentingan, serta meningkatkan kualitas dan
akuntabilitas pembuatan produk hukum.
"Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan
daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara
pembentukan produk hukum daerah," kata Masrohan.
Menurut Masrohan, produk hukum yang baik harus memenuhi
azas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, dan memenuhi syarat materiil maupun
formil dalam pembentukannya.
Produk hukum yang baik harus dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dengan prosedur yang benar, karena apabila kedua syarat tersebut
tidak dipenuhi akan terdapat konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu.
"Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan
sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum," ucap
politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Masrohan berujar, terdapat beberapa dasar hukum yang
melandasi pembentukan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Antara
lain, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Berikutnya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah.
"Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah telah
mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum
tertanggal 3 Juni 2026," kata Masrohan. (fat)
