Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Masih Digodok DPRD BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Masih Digodok DPRD Banyuwangi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Produk Hukum Daerah diajukan untuk dibahas. Nota pengantarnya telah disampaikan dalam rapat paripurna dewan pada 5 Oktober 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, raperda ini merupakan inisiatif dewan yang telah diusulkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Masrohan mengatakan, dalam praktiknya, proses legislasi daerah seringkali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional. Problematika itu mencakup inkonsistensi substantif, yaitu ketidaksinkronan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, termasuk kualitas materi dan prosedur pembuatannya.

Baca Juga :

"Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos proses harmonisasi maupun konsultasi," kata Masrohan.

Kebutuhan atas pedoman untuk memberikan kerangka hukum yang berfungsi sebagai aturan tentang tata cara membuat aturan, merupakan regulasi yang ditujukan untuk mengatur proses regulasi dengan mengurangi bahkan menghilangkan konflik kepentingan, serta meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pembuatan produk hukum.

"Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah," kata Masrohan.

Menurut Masrohan, produk hukum yang baik harus memenuhi azas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, dan memenuhi syarat materiil maupun formil dalam pembentukannya.

Produk hukum yang baik harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, karena apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi akan terdapat konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu.

"Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum," ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Masrohan berujar, terdapat beberapa dasar hukum yang melandasi pembentukan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Antara lain, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

Berikutnya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tertanggal 3 Juni 2026," kata Masrohan. (fat)