Resmob Polresta Banyuwangi dan Polhut Amankan Ratusan Kayu Jati GelondonganKPH Perhutani Banyuwangi

Resmob Polresta Banyuwangi dan Polhut Amankan Ratusan Kayu Jati Gelondongan

Waka ADM KPH Perhutani Banyuwangi Selatan (kanan) menghitung kayu jati gelondongan diduga ilegal. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Diduga tidak dilengkapan dokumen yang sah, pengiriman ratusan kayu jati digagalkan Tim Gabungan Resmob Polresta Banyuwangi dan Polisi Hutan Perhutani, Rabu (03/02/2021) malam.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat akan adanya pengiriman gelondongan kayu-kayu jati yang diduga milik Perhutani diangkut menggunakan truk bernomor polisi DK-8006-AY.

Benar saja, saat petugas gabungan mengehentikan truk di kawasan Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, pengemudinya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Oleh petugas, kendaraan truk beserta gelondongan kayu jati sebanyak 275 batang langsung diamankan ke kantor Perhutani Banyuwangi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :

Dari hasil pemeriksaan Polisi Hutan wilayah Banyuwangi Selatan, dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan jumlah batang maupun jenis kayu yang dibawa. Selanjutnya ratusan batang kayu jati dan satu unit truk diamankan sebagai barang bukti.

Petugas juga mengamankan sopir tuk bernisial B-R dan kernetnya K-S warga Kecamatan Pesanggaran untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, keduanya mengaku tidak tau menahu dari mana asal kayu jati ini. Mereka mengaku hanya bertugas untuk melakukan pengiriman.

“Awalnya kita mendapat info dari masyarakat akan ada keluar kayu yang diindikasi illegal. Sehingga kita langsung koordinasi dengan Resmob, karena posisi kendaraan itu berada di jalan raya,” kata Muchlisin Sabarna, Waka ADM KPH Perhutani Banyuwangi Selatan.

“Kita lakukan pencegatan setelah itu kita cek, memang disinyalir antara kayu dan surat yang dibawa diindikasi tidak valid makanya perlu kami cek,” imbuhnya.


Keterangan Gambar : Ratusan kayu jati glondongan masih berada diatas truk. (foto: Istimewa)

Muchlisin menambahkan, ratusan kayu jati yang diduga hasil dari penjarahan di hutan Perhutani ini diangkut dari wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran untuk dikirim ke wilayah Pasuruan.

Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Perhutani Banyuwangi Selatan di kawasan De-Djawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Sedangkan sopir dan kernet truk langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Info kayu ini akan dibawa ke Pasuruan. Di dalam kendaraan ada sopir dan kernetnya. Sementara kasus ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi,”pungkasnya. (man)