Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Lebih dari setengah juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal bernilai hampir Rp 1 miliar dimusnahkan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (9/10/2024).
Miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
"Total 575.884 rokok ilegal dan 3.155,3 miras ilegal
dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 997,431 juta dimusnahkan," kata
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Helmi mengungkapkan, kebanyakan barang kena cukai ilegal
ini dibuat dari luar daerah, seperti Jember dan kabupaten lain di Jawa Timur.
Sedangkan miras berasal dari Bali.
Miras dan rokok ilegal dipasarkan melalui para sales dengan
iming-iming harga murah. Modus lainnya melalui distribusi perdagangan antar
pulau.
"Barang ilegal kebanyakan didapat saat kami melakukan
patroli di jalur transportasi darat maupun laut. Barang ini rencananya diedarkan
di Banyuwangi dan beberapa daerah lainnya," bebernya.
Helmi menambahkan keberhasilan penindakan barang ilegal ini
merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, serta
dukungan dari masyarakat.
"Melalui upaya pemberantasan secara masif, kami
berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan," tegasnya.
(fat)