Sabu 109 Gram dan 3.608 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejaksaan BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi

Sabu 109 Gram dan 3.608 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejaksaan Banyuwangi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi musnahkan barang bukti perkara narkoba dan lainnya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Narkoba jenis sabu seberat 109,81 gram dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (19/12/2023).

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti sitaan dari 25 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terbanyak memang kasus narkoba, barang buktinya sekitar 109,81 gram dari 25 kasus," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Brang Bukti dan Rampasan (Kasi PB3R), M. Bimo Nurgroho.

Baca Juga :

Ratusan gram sabu dimusnahkan bersamaan dengan 3.608 butir obat terlarang dari 2 kasus tentang kesehatan.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, diantaranya, 6 perkara perjudian, 2 kasus tindak pidana senjata tajam (sajam), 4 kasus penganiayaan, dan 4 kasus pencurian.

"Makanya selain sabu, ada 3.608 butir obat terlarang dan barang lainnya yaitu 18 unit handphone dan 2 kotak meja cap jiki," sambungnya.

Total kasus yang sudah inkrah, kata Bimo, ada 43 kasus. Baik kasus narkoba, kesehatan, perjudian, pencurian, penganiayaan, hingga sajam.

Bimo menambahkan, pemusnahan ini sebagai upaya percepatan untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (fat)