Wamenkumham RI beserta rombongan menuju blok hunian Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Kamis (21/4/2022).
Wamenkumham berkunjung ke Lapas didampingi Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo dan seluruh Kepala UPT se-Korwil Jember.
Dalam kunjungannya itu, pria yang akrap disapa Prof Eddy
ini melihat langsung kondisi di dalam Lapas, mulai dari area depan Lapas,
galeri pemasaran hasil karya warga binaan, lanjut ke ruang layanan, dapur,
hingga bengkel kerja. Ia juga memuji brandgang Lapas yang disulap menjadi kolam
budidaya ikan.
Selain untuk memastikan kelayakan fasilitas di Lapas, Eddy juga melihat kondisi blok hunian yang sudah melebihi kapasitas. "Ya saya meninjau mengenai fasilitas dan sebagainya, dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa over kapasitas ini menjadi permasalahan kita bersama," ujarnya.
Wamenkumham RI didampingi Kalapas meninjau blok
hunian di Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, blok hunian di Lapas idealnya diisi 200, tapi
di Lapas Banyuwangi dihuni 800 warga napi. "Berarti kan melebihi kapasitas
hampir 400 persen," katanya.
Diakuinya, Lapas Banyuwangi memang telah mendapatkan hibbah
tanah dari pemerintah setempat. Namun menurutnya, untuk membangun Lapas itu
tidak mudah.
"Karena untuk pembangunan Lapas itu harus mendapatkan
izin prinsip, dan itu tidak mudah. Dan yang harus diketahui, untuk membangun
Lapas kosong saja memakan anggaran sekitar 300 miliar, serta memakan
waktu," jelas Eddy.
Sehingga upaya yang bisa dilakukan dalam kondisi ini, kata
Eddy, adalah bagaimana cara untuk mengoptimalkan pembinaan tetap bisa
dilaksanakan. Karena relokasi di tahun ini masih belum ada. Persoalan over
kapasitas, tidak hanya terjadi di Lapas Banyuwangi, tapi semua Lapas di Jatim.
Sementara untuk mengurangi over kapasitas di Lapas, masih kata Eddy, bisa dilakukan melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, dan lain sebagainya tentunya sesuai aturan yang ada. "Itu adalah satu-satunya cara. Karena untuk mendistribusikan napi itu tidak mungkin. Sebab Lapas di Jawa Timur sendiri semua sudah over kapasitas," katanya.
Wamenkumham RI didampingi Kalapas meninjau ruang informasi dan pengaduan masyarakat di Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Melihat kondisi itu, tambah Eddy, pengurangan besar-besaran
bisa dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang didalamnya mengatur soal remisi bagi terpidana
kasus narkotika dan korupsi.
"PP 99 mengenai tahanan narkoba saat ini sudah
direvisi, dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga kita harapkan bisa
pengurangan. Semoga dengan putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam PP
99 terealisir dalam rangka mengurangi over kapasitas," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Prof Eddy berharap Lapas Banyuwangi
terus berproses melakukan pembenahan dan peningkatan layanan sehingga bisa
meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM). "Semoga tahun ini bisa memperoleh predikat
WBK," pungkasnya. (fat)