Satlantas Polresta Banyuwangi temukan dua SIM palsu saat razia. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi temukan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga palsu dimiliki dua pengguna di Banyuwangi.
SIM diduga palsu ditemukan Satlantas Polresta Banyuwangi saat melakukan razia di jalan. Masing-masing SIM A dan C, ditemukan dari dua orang pengendara.
Kasus pertama terungkap saat petugas mendapati SIM C diduga
palsu dibawa pengendara motor wanita berinisial D (20), asal Kecamatan Srono,
Banyuwangi.
Sedangkan SIM A diduga palsu diperoleh petugas dari tangan
KUE (35), pengemudi mobil asal Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo
mengatakan, dua SIM diduga palsu ditemukan saat razia lalu lintas yang digelar
di waktu dan tempat berbeda, dalam kurun waktu seminggu.
SIM palsu tersebut nyaris mirip dengan bentukan aslinya. Namun
yang membedakan, kata Amar, adalah materialnya.
"Ada kemiripan dengan yang asli. Tapi setelah dicek
secara detail lewat aplikasi, nomor SIM tersebut tidak terdaftar di aplikasi
Korlantas Polri, kata Amar, Jumat (14/6/2024).
Pihak kepolisian menyebut salah satu pemilik SIM palsu
mengaku mendapatkan kartu tersebut dari jasa pengurusan SIM ilegal yang
ditawarkan melalui media sosial.
"Untuk saat ini kami belum bisa memastikan apakah
pemilik SIM palsu ini korban atau pelaku pemalsuan, masih kita dalami,"
ungkapnya.
Saat ini, dua orang pembawa SIM diduga palsu tersebut
dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasusnya
dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Menyikapi temuan SIM palsu, Satlantas Polresta Banyuwangi
mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan keaslian SIM yang
dimiliki.
"Masyarakat dapat mengecek keaslian SIM melalui
aplikasi Korlantas Polri. Selain itu, kami juga akan menggencarkan razia
kendaraan untuk menekan peredaran SIM palsu," tegas Amar. (fat)