Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan berkas perkara tiga tersangka narkoba seberat 6,2 kilogram. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Berkas perkara tiga tersangka kasus narkoba telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Masing-masing tersangka berinisial AAS, MTS, dan KDS. Tiga orang asal Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini diringkus atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,2 kilogram.
AAS diinterogasi pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berita acara perkara (BAP), terungkap 13 paket sabu milik AAS atau
seberat 187 gram, sisa dari 6 paket lain yang telah dimusnahkan di Polda Jatim
pada April 2024.
MTS dan KDS, selaku pembeli barang haram dari AAS, juga
diperiksa. Usai pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA
Banyuwangi.
"Sudah kita limpahkan semua, baik tersangka maupun
barang bukti dalam perkada tersebut," kata Kasatnarkoba Polresta
Banyuwangi, Kompol M Khoirul Hidayat kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi
menyatakan bahwa JPU masih perlu mempelajari kasusnya sebelum disidangkan.
"Kita pelajari dulu sembari kita menunggu jadwal
persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,"
jelasnya.
Kuasa Hukum Ketiga tersangka, Eris Utomo memastikan
kliennya akan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
"Kita ikuti proses hukumnya dan lihat fakta-fakta di persidangan,"
tegasnya.
Kasus peredaran narkoba yang diungkap pada April 2024 ini
merupakan tangkapan terbesar di Polresta Banyuwangi.
Catatan kepolisian, AAS adalah residivis kasus serupa pa
tahun 2021 silam. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram.
Oleh karenannya, polisi hingga kini masih melakukan
pendalaman untuk menyelediki dari mana barang haram itu berasal serta
membongkar jaringan narkoba AAS. (fat)