
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).
Dalam kebijakan ini, toko
swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga
21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan
supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY
Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini, upaya pemerintah daerah
menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.
Dengan pengaturan waktu
operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai
wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
Ditambahkan dia, kebijakan ini
bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan
kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.
"Agar pergerakan ekonomi
lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan
Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai
malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang
kecil," kata Bramuda.
Untuk mengawal aturan pembatasan
tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu
(1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi
terkait kebijakan jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi
tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut. "Sebagian
besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," kata Yoppy.
Pemkab Banyuwangi sejak lama
melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi. Berdasarkan
data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus
meningkat.
Pada tahun 2025, pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dari tahun
2024 yang sebesar 4,68 persen. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam lima
tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun
2021-2025.
Kenaikan ini jauh di atas
rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari
4,93 persen menjadi 5,33 persen), serta melampaui pertumbuhan nasional yang
hanya meningkat 0,08 poin.
Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi, pendapatan perkapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari 62,09 juta rupiah pada tahun 2024 menjadi 67,08 juta rupiah pada tahun 2025. (*)