Rapat pleno penetapan nama calon dan penentuan nomor urut calon di desa peserta Pilkades serentak di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak di Kabupaten Banyuwangi memasuki tahapan penetapan nomor urut dan nama
calon kades.
Sebanyak 202 calon dari 51 desa yang tersebar di 23
kecamatan bakal bertarung pada 25 Oktober 2023 mendatang.
"Tahapannya sudah sampai pada rapat pleno penetapan
bakal calon dan penentuan nomor urut calon dilakukan oleh panitia Pilkades di
masing-masing desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Ahmad Faishol, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, lanjut Faisol, sebanyak 55 bakal calon kades
dari 8 desa yang memiliki lebih dari lima kandidat telah melakoni seleksi
tambahan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Total sebanyak 218 orang yang mendaftar bacakades. Selama
tahapan ada 1 peserta dari Desa Pesanggaran yang meninggal dunia.
Kemudian setelah dilakukan penyaringan melalui seleksi
tambahan menjadi 202 calon. Mereka akan melenggang ke tahap selanjutnya.
Disinggung terkait potensi sengketa oleh bakal calon yang
gagal, menurut Faisol, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun setiap sengketa
dilayangkan harus melalui mekanisme dan peraturan yang ada.
"Sengketa dimungkinkan terjadi, tapi yang pasti sesuai
mekanisme dan peraturan. Jadi kalau ada gugatan maka melalui proses
peradilan," tegasnya.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah Pengesahan
daftar pemilih tetap atau DPT (6-9 Oktober), pemberkasan kelompok penyelenggara
pemungutan suara atau KPPS (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober),
dan Kampanye (19-21 Oktober).
“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades
(25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16
November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember
2023-15 Januari 2024,” urai Faisol. (fat)