Kamera ETLE Statis terpasang di Simpang Lima Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Satlantas Polresta Banyuwangi menindak ratusan pelanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejak tilang elektronik ini dioperasikan akhir Mei 2022, sedikitnya 607 pelanggar lalu lintas ditilang.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang, Aipda Hendro Ivan mengatakan ETLE di Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis.
Untuk ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas
dilengkapi kamera canggih beresolusi tinggi itu setiap hari aktif berpatroli
menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sedangkan ETLE Statis
ditempatkan di tiga titik diantaranya, di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima
Banyuwangi, dan di Jalan Raya Letjen S Parman.
"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar.
Tapi secara global sejak ETLE beroperasi sudah ada 607 pelanggar yang
ditindak," ungkap Hendro.
Menurut Hendro, pelanggar terbanyak yang tertangkap kamera
ETLE adalah pengendara yang menerobos traffic light. Kemudian pengendara motor
yang tidak menggunakan helm, disusul pengendara yang melawan arus.
Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas
untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan
plat nomor kendaraan. "Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat
konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar
melalui kantor pos," katanya.
Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat
diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta
mengisi data sesuai petunjuk di dalam aplikasi tersebut.
Jika kendaraan itu milik pribadi, maka bisa langsung
konfirmasi melalui aplikasi. Namun apabila kendaraan sudah berpindah tangan,
maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.
"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan
konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai, maka tindakan selanjutnya
baru bisa diputuskan," cetusnya.
Di dalam aplikasi SKRIP juga telah tertera jenis
pelanggaran maupun nominal denda yang harus dibayarkan. Jika pelanggar
mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus
diterima.
Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan. "Konsekuensinya
saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa. Tidak akan terbuka sebelum
menyelesaikan denda tilang itu," tegasnya. (fat)