Sebanyak 607 Pelanggar Lalu Lintas di Banyuwangi Terekam ETLESatlantas Polresta Banyuwangi

Sebanyak 607 Pelanggar Lalu Lintas di Banyuwangi Terekam ETLE

Kamera ETLE Statis terpasang di Simpang Lima Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Satlantas Polresta Banyuwangi menindak ratusan pelanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejak tilang elektronik ini dioperasikan akhir Mei 2022, sedikitnya 607 pelanggar lalu lintas ditilang.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang, Aipda Hendro Ivan mengatakan ETLE di Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis.

Untuk ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas dilengkapi kamera canggih beresolusi tinggi itu setiap hari aktif berpatroli menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sedangkan ETLE Statis ditempatkan di tiga titik diantaranya, di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan di Jalan Raya Letjen S Parman.

Baca Juga :

"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar. Tapi secara global sejak ETLE beroperasi sudah ada 607 pelanggar yang ditindak," ungkap Hendro.

Menurut Hendro, pelanggar terbanyak yang tertangkap kamera ETLE adalah pengendara yang menerobos traffic light. Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm, disusul pengendara yang melawan arus.

Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan. "Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos," katanya.

Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk di dalam aplikasi tersebut.

Jika kendaraan itu milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Namun apabila kendaraan sudah berpindah tangan, maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.

"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai, maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.

Di dalam aplikasi SKRIP juga telah tertera jenis pelanggaran maupun nominal denda yang harus dibayarkan. Jika pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan. "Konsekuensinya saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," tegasnya. (fat)