Hearing dewan dengan MKKS SMK Banyuwangi di gedung DPRD setempat. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) swasta di Kabupaten Banyuwangi terancam kekurangan tenaga pendidik imbas
penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Banyak guru sekolah swasta yang akhirnya pindah ke sekolah
negeri setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK. Sehingga menyebabkan beberapa
sekolah swasta kekurangan pengajar.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat atau hearing
antara anggota dewan lintas komisi dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) SMK Banyuwangi, Rabu (3/1/2024).
"Pasca pengumuman hasil seleksi kompetensi dan
pemberkasan PPPK guru, banyak kepala sekolah sebagai pengelola lembaga
pendidikan swasta kehilangan guru-guru terbaiknya," kata Ketua Pengurus
MKKS SMK Swasta Banyuwangi, Danang Bagiono.
Danang menjelaskan, pihaknya ingin memperjuangkan nasib
sekolah swasta yang kekurangan guru pengajar pasca rekrutmen PPPK.
"Kita berjuang demi peningkatan kualitas pendidikan.
Tapi dari sisi SDM, kita kehilangan yang terbaik pasca rekrutmen PPPK, yang
rata-rata sekolah dan yayasan tidak tahu gurunya ikut seleksi," katanya.
Danang berharap pembedaan status guru atau sekolah negeri
dan swasta dihapuskan dalam dunia pendidikan karena semua berkontribusi
mendidik anak bangsa.
"Intinya kami kehilangan guru terbaik. Apalagi guru
jurusan sudah terekrut PPPK, maka selesai sudah sekolah swasta. Kalau sudah
begini, bagaimana kita mau bersaing dengan sekolah negeri," ucapnya.
Sebagai jalan keluar, ia juga berharap agar guru dengan
status PPPK bisa diperbantukan untuk mengajar di sekolah swasta.
Persoalan kesenjangan formasi guru swasta dan guru negeri
harus mendapatkan perhatian dari pemerintah usai Kemendikbud Ristek perbolehkan
guru swasta mendaftar PPPK dengan syarat mendapatkan izin dari yayasan.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus.
(Foto: Fattahur)
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus menyampaikan
pandangannya terkait persoalan migrasi guru sekolah swasta ke negeri tersebut.
"Peraturan dibuat semangatnya ada dua, yaitu
perlindungan dan kesejahteraan. Urusan kesejahteraan sudah ok, pemerintah
memberikan fasilitas kesejahteraan kepada guru PPPK, tapi urusan perlindungan
yang kita pertanyakan," ucap Mahrus.
Pasalnya dengan direkrutnya guru-guru swasta ke sekolah
negeri, secara otomatis tidak melindungi eksistensi sekolah swasta. Hal ini,
kata Mahrus, menjadi catatan penting untuk dijadikan otokritik kepada
pemerintah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap kepada
pemerintah agar guru-guru swasta yang diterima sebagai pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja bisa ditempatkan kembali di sekolah asal, sebagai jalan
keluarnya.
"Ya kita minta supaya dikembalikan ke sekolah asal, di Kemenag saja bisa guru ditugaskan ke sekolah swasta, sementara di lingkungan Dinas Pendidikan tidak bisa," tegasnya. (fat)