
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung saat melakukan upaya penegakan hukum tambang timah ilegal. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, Pangkalpinang - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal disebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pengamanan puluhan ton pasir timah ilegal ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti bersama Tim gabungan. Dalam operasi ini juga, pasukan dari Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut.
Aksi pengamanan ratusan pasir timah ilegal ini sempat
diwarnai ketegangan. Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya
penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut.
“Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama
dan semua berjalan kondusif,” terang AKBP Iqbal, Selasa (4/8/2026).
Namun upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV
Tipidter akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil
diangkut dan dimuat ke atas truk. Usai diangkut keatas truk, ratusan karung
pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor
Satbrimob Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir
timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa Ka Mapolda,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan 3 orang diduga
tersangka dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap 2 orang diduga
tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana
amanat undang-undang, 3 orang telah diamankan dan 2 masih buron,” pungkasnya
tegas. (*)