Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Calon anggota DPRD Banyuwangi
terpilih diminta untuk segera menyerahkan form Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono
menegaskan, penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD merupakan syarat wajib sebelum
dilantik sebagai anggota legislatif.
Total ada 50 calon anggota DPRD Banyuwangi periode
2024-2029 yang bakal dilantik pada 21 Agustus mendatang.
Menurut Alief, sebagian besar calon anggota dewan terpilih
telah melaporkan harta kekayaan mereka. Namun masih ada yang belum menyetorkan
form yang sudah diverifikasi komisi antirasuah.
"Yang kita butuhkan itu adalah form LHKPN yang sudah
melalui proses verifikasi KPK," tegas Alief, Jumat (5/7/2024).
Kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah
diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Alief mengingatkan agar tanda terima pelaporan harta
kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila belum dilaporkan maka berpotensi tidak bisa dilantik.
"Persyaratan-persyaratan administrasi seperti KK, KTP,
dan lainnya, kami harap 21 hari sebelum pelantikan semuanya sudah beres,"
kata Alief.
Mengenai hal ini, menurut Alief, telah disosialisasikan
kepada seluruh calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih. Sosialisasi dilakukan
untuk menginfokan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses pelantikan.
Sejauh ini persiapan teknis telah sekitar 40 persen. Bahkan
anggota dewan terpilih telah melakukan pengukuran pakaian yang akan digunakan
saat pelantikan.
"Sampai saat ini persiapan pelantikan masih 40 persen.
Untuk masalah waktunya masih kita sesuaikan, tapi harapan kami bisa digelar
pagi hari," pungkasnya. (fat)