(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik.
Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.
“Penyesuaian jam kerja ini
dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan
ramadan,” kata Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi, Kamis (27/2/2025).
Perubahan jam kerja dan
pelayanan publik dalam surat edaran tersebut yakni untuk instansi pemerintah
yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya berubah sebagai berikut.
Senin – Kamis pukul 08.00 –
15.00 WIB.
Jumat masuk pukul 07.00 – 15.00
WIB.
"Tetap ada jam istirahat.
Senin - Kamis jam 12.00 - 12.30 , Jumat pukul 11.30 - 13.00," terang
Ustadi.
Sementara pada instansi
pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya berlaku sebagai
berikut.
Senin – Kamis, pukul 08.00 –
14.00 WIB.
Jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB.
Sabtu pukul 08.00 – 13.00
WIB.
“Otomatis, jam pelayanan publik
di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab,
kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan
dengan jam tersebut,” kata Ustadi.
"Untuk jadwal enam hari
kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara
bergantian," imbuhnya.
Sedangkan untuk layanan
puskesmas, jam layananannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.
“Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi. (humas/kab/bwi)