Sejumlah sivitas akademika perguruan tinggi di Banyuwangi menyampaikan pernyataan sikap di halaman Untag Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Sejumlah sivitas akademika perguruan tinggi di Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan pernyataan sikap dan seruan moral terkait kondisi politik jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Pernyataan sikap dan seruan moral dibacakan oleh Dosen
FISIP Untag, Erna Agustina.
Civitas akademica perguruan tinggi Banyuwangi, seru
dia, merasa perlu ambil bagian penting proses pelaksanaan demokrasi,
hukum, dan HAM di Indonesia.
"Demi terciptanya keadilan, kepastian, dan
kebermanfaatan hukum di Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
RI. Hal ini tentu harus dilakukan, mengingat perguruan tinggi adalah bagian
penting sejarah panjang penegakan demokrasi di Indonesia hingga saat ini,"
ucapnya.
Menurut Erna, politik harus tunduk pada hukum, bukan
sebaliknya. Namun, pihaknya menganggap, yang terjadi justru sebaliknya
kekuasaan telah mengabaikan aturan hukum dan etika.
"Berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi sampai
dengan keputusan DKPP yang seluruhnya menyatakan adanya pelanggaran etika berat
dalam pelaksanaan hukum pada tahapan Pemilu 2024, inkonsistensi Presiden dalam
pernyataan dan sikap, gejala politisasi ASN dan aparat negara yang lain untuk
memenangkan pasangan tertentu, gejala intimidasi oleh aparat negara, hingga
politisasi bantuan sosial," ucapnya.
Hal-hal tersebut menyebabkan keprihatinan bagi para sivitas
akademika yang menggelar aksi. Mereka menyebut bahwa kehidupan berbangsa dan
bernegara telah terjadi degradsi.
"Nilai fundamental etika keadaban publik dilanggar
dalam proses demokrasi sehingga mengkhawatirkan masa depan demokrasi
Indonesia," sambungnya.
Para sivitas akademika menyampaikan tujuh pernyataan sikap.
Pertama, menuntut Presiden menghentikan segala perbuatan yang dianggap
dilakukan dan didasarkan atas kepentingan pribadi dengan memanfaakan alat-alat
serta sumber daya negara.
Kedua, menuntut Presiden memastikan netralitas
penyelenggara negara, baik ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara negara yang
lain serta harus memberikan teladan terbaik.
"Ketiga, menuntut kedaulatan rakyat yang dijalankan
melalui pemilihan umum dijalankan tanpa intimidasi dan intervensi dari alat
kekuasaan negara," ujarnya.
Keempat, mereka meminta seluruh jajaran kabinet yang
terlibat secara langsung dalam pemilihan umum untuk tidak menggunakan alat kuasanya
dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mengajak seluruh aparatur sipil negara baik di
tingkat pusat, maupun yang berada di tingkat daerah untuk menjaga netralitas
selama pelaksanaan pemilu," ucapnya.
Selanjutnya, mereka menuntut segera dilakukan revisi UU
Pemilu yang berkaitan dengan keterlibatan presiden dan alat kuasa lainnya
secara langsung dalam pemilu untuk secepatnya dilakukan, mengingat presiden
sebagai pimpinan tertinggi tentu dapat menggerakkan alat kuasanya untuk
melanggengkan kepentingan pribadi yang dinilai mencederai nilai reformasi dan
konstitusi.
Terakhir, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bersama-sama membangun kesadaran kolektif akan kebutuhan untuk memperbaiki
tatanan demokrasi dan koridor konstitusi di Indonesia.
"Pernyataan sikap dan seruan moral ini merupakan
bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi demokrasi di akhir masa kepemimpinan
Presiden Joko Widodo, yang kami nilai banyak bertentangan dengan Proklamasi
Kemerdekaan RI dan semangat Reformasi," tegasnya. (fat)