Sivitas Akademika Perguruan Tinggi di Banyuwangi Keluarkan Pernyataan Sikap Jelang Pemilu 2024Sivitas Akademika Perguruan Tinggi

Sivitas Akademika Perguruan Tinggi di Banyuwangi Keluarkan Pernyataan Sikap Jelang Pemilu 2024

Sejumlah sivitas akademika perguruan tinggi di Banyuwangi menyampaikan pernyataan sikap di halaman Untag Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Sejumlah sivitas akademika perguruan tinggi di Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan pernyataan sikap dan seruan moral terkait kondisi politik jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Pernyataan sikap dan seruan moral dibacakan oleh Dosen FISIP Untag, Erna Agustina.

Civitas akademica perguruan tinggi Banyuwangi, seru dia,  merasa perlu ambil bagian penting proses pelaksanaan demokrasi, hukum, dan HAM di Indonesia.

Baca Juga :

"Demi terciptanya keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan hukum di Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Hal ini tentu harus dilakukan, mengingat perguruan tinggi adalah bagian penting sejarah panjang penegakan demokrasi di Indonesia hingga saat ini," ucapnya.

Menurut Erna, politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Namun, pihaknya menganggap, yang terjadi justru sebaliknya kekuasaan telah mengabaikan aturan hukum dan etika.

"Berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi sampai dengan keputusan DKPP yang seluruhnya menyatakan adanya pelanggaran etika berat dalam pelaksanaan hukum pada tahapan Pemilu 2024, inkonsistensi Presiden dalam pernyataan dan sikap, gejala politisasi ASN dan aparat negara yang lain untuk memenangkan pasangan tertentu, gejala intimidasi oleh aparat negara, hingga politisasi bantuan sosial," ucapnya.

Hal-hal tersebut menyebabkan keprihatinan bagi para sivitas akademika yang menggelar aksi. Mereka menyebut bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara telah terjadi degradsi.

"Nilai fundamental etika keadaban publik dilanggar dalam proses demokrasi sehingga mengkhawatirkan masa depan demokrasi Indonesia," sambungnya.

Para sivitas akademika menyampaikan tujuh pernyataan sikap. Pertama, menuntut Presiden menghentikan segala perbuatan yang dianggap dilakukan dan didasarkan atas kepentingan pribadi dengan memanfaakan alat-alat serta sumber daya negara.

Kedua, menuntut Presiden memastikan netralitas penyelenggara negara, baik ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara negara yang lain serta harus memberikan teladan terbaik.

"Ketiga, menuntut kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilihan umum dijalankan tanpa intimidasi dan intervensi dari alat kekuasaan negara," ujarnya.

Keempat, mereka meminta seluruh jajaran kabinet yang terlibat secara langsung dalam pemilihan umum untuk tidak menggunakan alat kuasanya dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mengajak seluruh aparatur sipil negara baik di tingkat pusat, maupun yang berada di tingkat daerah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Selanjutnya, mereka menuntut segera dilakukan revisi UU Pemilu yang berkaitan dengan keterlibatan presiden dan alat kuasa lainnya secara langsung dalam pemilu untuk secepatnya dilakukan, mengingat presiden sebagai pimpinan tertinggi tentu dapat menggerakkan alat kuasanya untuk melanggengkan kepentingan pribadi yang dinilai mencederai nilai reformasi dan konstitusi.

Terakhir, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif akan kebutuhan untuk memperbaiki tatanan demokrasi dan koridor konstitusi di Indonesia.

"Pernyataan sikap dan seruan moral ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi demokrasi di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang kami nilai banyak bertentangan dengan Proklamasi Kemerdekaan RI dan semangat Reformasi," tegasnya. (fat)