Tersangka pencurian elpiji diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial AY (38) terpaksa berurusan dengan polisi usai aksinya mencuri elpiji kepergok warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku.
"Aksi pencurian itu terjadi kemarin sore. Dan yang
bersangkutan sudah ditahan. Dia diamankan oleh warga," kata Lita, Jumat
(17/1/2025).
Lita mengatakan, terduga pelaku berdomisili di Desa
Benculuk, Kecamatan Cluring. AY sempat diamuk massa usai kepergok mencuri
elpiji 3 kilogram dari toko milik warga Desa Sumbermulyo.
"Awalnya terduga pelaku ini hanya berniat mengamen.
Namun saat melihat kesempatan di toko yang sepi, muncul niat AY mengambil dua
tabung gas elpiji 3 kilo, belum sempat menjauh dia kepergok warga kemudian
dimassa," bebernya.
Warga kemudian membawanya ke Polsek Pesanggaran. Setelah
diinterogasi, AY akhirnya mengakui perbuatannya mencuri dua elpiji 3 kilogram
di toko milik Katiran (46).
"Hasil pemeriksaan, rencananya tabung gas elpiji
hasil curian itu akan dijual dan uangya
akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Lita.
Karena perbuatannya tersebut, AY ditetapkan sebagai
tersangka pencurian dengan jeratan Pasal 362 KHUP. "Yang bersangkutan
sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Lita. (fat)