Penyekatan malam hari di Jalan Raya Kabat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Skema pembagian waktu operasional pada setiap pos penyekatan PPKM Darurat di Banyuwangi berjalan efektif.
Skema waktu penyekatan ini dimulai pukul 06.00-19.00 WIB dan pukul 19.00-22.00 WIB. Pembagian itu ditunjukan untuk membagi waktu mobilitas antara para pekerja dari sektor essensial dan kritikal.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal
diperbolehkan melewati pos penyekatan pada pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Setelahnya para pekerja sudah tak boleh melewati pos penyekatan," ujar
Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, diwakili Danramil Kabat,
Kapten Inf Sabar Wiyono, Senin (19/7/2021).
Salah satu titik penyekatan di Kecamatan Kabat, kata Sabar,
mobilitas masyarakat atau pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Kabat
mengalami penurunan. Meski tak jarang petugas masih menemukan warga di luar
sektor esensial dan kritikal yang melintas di atas jam yang sudah ditentukan.
"Di Jalan Raya Kabat sendiri, kendaraan yang umumnya
melintas antara 70 permenit, menurun drastis antara 30 sampai 40
permenit." terangnya.
Sabar menambahkan, TNI-Polri akan memberikan akses untuk
melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di wilayah perbatasan Kecamatan Kabat
dan Kota Banyuwangi berlaku dari 14 Juli 2021 hanya yang masuk kategori
sektor-sektor esensial.
“Penyekatan itu tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter,
perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen, dan sebagainya. Di luar itu, kami
tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk
kerja,” jelasnya.
Sementara mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB
tidak dilakukan penyekatan. Sebab di rentan waktu tersebut, mobilitas warga
sudah menurun. (fat)