KA Probowangi di satsiun Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 s.d 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata VP Daop 9 Jember Broer Rizal, saat melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021) pagi tadi.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021,
bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal,
TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri
orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah
kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi,
logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk
dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek
strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial
harus menunjukkan, Surat
Tanda Registrasi Pekerja, Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat, dan Surat
Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon
2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan
Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi
oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal
2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak
dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, Surat Rujukan dari Rumah
Sakit, Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan
Kematian dan Surat Keterangan Lainnya.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau
Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA
Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi
pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan
Mendesak," ujar Broer.
Broer Rizal menambahkan, pada masa libur Idul
Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia
di atas 18 tahun.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam),
suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3
lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Broer
menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan
pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan
perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan
untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat
menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di
021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial
KAI121.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” tutupnya. (red)