Klinik Jasa Rapid Test di Kawasan Pelabuhan Ketapang Disidak, 10 Klinik Diduga MelanggarSatgas Covid-19 Banyuwangi

Klinik Jasa Rapid Test di Kawasan Pelabuhan Ketapang Disidak, 10 Klinik Diduga Melanggar

Satgas Covid-19 Banyuwangi sidak klinik rapid test di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah lembaga penerbit surat bebas Covid-19 yang tersebar di sekitaran Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi disidak tim Satgas Covid-19. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 10 klinik diduga melanggar aturan dan tidak mengantongi izin praktik.

"Setelah kita cek satu per satu, ada 10 klinik yang melanggar ketentuan UU Kesehatan," kata Wakil Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Laut (P) Eros Wasis usai memimpin sidak, Sabtu sore (17/7/2021).

Sejumlah klinik yang disidak oleh Eros Wasis bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, dan Polsek Kalipuro serta Dinas Kesehatan tersebut, petugas menemukan sejumlah klinik memperkerjakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak berkompeten serta tidak bersertifikat melakukan uji swab.

Baca Juga :

"Tadi sempat kita tanya satu persatu. Ternyata banyak yang masih mahasiswa melakukan uji swab," ungkapnya.

Selain itu, lokasi layanan tes cepat Covid-19 yang terletak tak jauh dari rumah makan maupun warung ini juga dinilai tak layak bagi kesehatan masyarakat.

Karena seharusnya sebuah klinik harus benar-benar steril dan higienis, agar jika nantinya ditemukan warga yang positif Covid-19 tak sampai menular ke orang lain. Bahkan petugas juga mendapati pemalsuan lokasi klinik. "Lokasi mereka membuka cabang tidak ada izin," lontarnya.


Banner bertuliskan Rapid Test Antigen betebaran di kawasan Pelabuhan Ketapang. (Foto: Istimewa)

Klinik-klinik yang masih belum melengkapi surat izin operasi ini pun langsung diminta tak lagi melakukan aktivitas layanan rapid tes antigen kepada masyarakat. Papan maupun Banner layanan rapid tes di klinik juga langsung dicopot oleh petugas.

Untuk sementara masyarakat yang hendak menjalani rapid tes diminta melakukan rapid tes antigen di Terminal Sritanjung maupun klinik rapid tes resmi yang ada di loket masuk PT. ASDP Ketapang.

Eros Wasis menambahkan, penertiban ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi saat mereka melakukan kegiatan praktik pemeriksaan swab. Ini juga mengantisipasi keluarnya surat bebas Covid-19 palsu yang dapat merugikan masyarakat.

“Antisipasi adanya surat bebas Covid-19 palsu. Selain itu juga kita mengantisipasi praktik pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Primer pada Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Edi Hermanto mengatakan, selama sidak berlangsung pihaknya belum menemukan paramedis yang kompeten dalam melakukan swab.


Petugas mencopot banner rapid test milik klinik yang tak berizin. (Foto: Istimewa)

"Kami belum menemukan paramedis berkompeten, minimal ada surat job training sebagai paramedis. Karena swab ini kan pelayanan invasi ke mulut dan tenggorokan. Jadi sangat berbahaya sebenarnya kalau tidak ada kompetensi di dalamnya,” jelasnya.

Belum lagi jika dibiarkan beroperasi secara liar, pemeriksaan tes cepat kepada masyarakat tidak berjalan sebagai mestinya. Dikhawatirkan jika tak ditangani oleh tenaga medis yang profesional, praktik klinik tak berizin ini seenaknya mengeluarkan hasil swab yang tak sesuai dengan kondisi kesehatan masyarakat yang sebenarnya.

"Makannya kita lakukan tindakan tegas. Kita minta lembaga atau klinik bisa melengkapi. Sementara untuk lokasi harusnya ada di dalam pelabuhan. Bukan diluar pelabuhan,” tandasnya. (fat)