Satgas Covid-19 Banyuwangi sidak klinik rapid test di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah lembaga penerbit surat bebas Covid-19 yang tersebar di sekitaran Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi disidak tim Satgas Covid-19. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 10 klinik diduga melanggar aturan dan tidak mengantongi izin praktik.
"Setelah kita cek satu per satu, ada 10 klinik yang melanggar ketentuan UU Kesehatan," kata Wakil Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Laut (P) Eros Wasis usai memimpin sidak, Sabtu sore (17/7/2021).
Sejumlah klinik yang disidak oleh Eros Wasis bersama Satgas
Covid-19 Kecamatan, dan Polsek Kalipuro serta Dinas Kesehatan tersebut, petugas
menemukan sejumlah klinik memperkerjakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak
berkompeten serta tidak bersertifikat melakukan uji swab.
"Tadi sempat kita tanya satu persatu. Ternyata banyak
yang masih mahasiswa melakukan uji swab," ungkapnya.
Selain itu, lokasi layanan tes cepat Covid-19 yang terletak
tak jauh dari rumah makan maupun warung ini juga dinilai tak layak bagi
kesehatan masyarakat.
Karena seharusnya sebuah klinik harus benar-benar steril
dan higienis, agar jika nantinya ditemukan warga yang positif Covid-19 tak
sampai menular ke orang lain. Bahkan petugas juga mendapati pemalsuan lokasi
klinik. "Lokasi mereka membuka cabang tidak ada izin," lontarnya.
Banner bertuliskan Rapid Test Antigen betebaran
di kawasan Pelabuhan Ketapang. (Foto: Istimewa)
Klinik-klinik yang masih belum melengkapi surat izin
operasi ini pun langsung diminta tak lagi melakukan aktivitas layanan rapid tes
antigen kepada masyarakat. Papan maupun Banner layanan rapid tes di klinik juga
langsung dicopot oleh petugas.
Untuk sementara masyarakat yang hendak menjalani rapid tes
diminta melakukan rapid tes antigen di Terminal Sritanjung maupun klinik
rapid tes resmi yang ada di loket masuk PT. ASDP Ketapang.
Eros Wasis menambahkan, penertiban ini dilakukan agar tidak
ada pelanggaran hukum yang terjadi saat mereka melakukan kegiatan praktik
pemeriksaan swab. Ini juga mengantisipasi keluarnya surat bebas Covid-19 palsu
yang dapat merugikan masyarakat.
“Antisipasi adanya surat bebas Covid-19 palsu. Selain itu juga kita mengantisipasi praktik pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Primer pada Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Edi Hermanto mengatakan, selama sidak berlangsung pihaknya belum menemukan paramedis yang kompeten dalam melakukan swab.
Petugas mencopot banner rapid test milik klinik
yang tak berizin. (Foto: Istimewa)
"Kami belum menemukan paramedis berkompeten, minimal
ada surat job training sebagai paramedis. Karena swab ini kan pelayanan invasi
ke mulut dan tenggorokan. Jadi sangat berbahaya sebenarnya kalau tidak ada
kompetensi di dalamnya,” jelasnya.
Belum lagi jika dibiarkan beroperasi secara liar, pemeriksaan
tes cepat kepada masyarakat tidak berjalan sebagai mestinya. Dikhawatirkan jika
tak ditangani oleh tenaga medis yang profesional, praktik klinik tak berizin
ini seenaknya mengeluarkan hasil swab yang tak sesuai dengan kondisi kesehatan
masyarakat yang sebenarnya.
"Makannya kita lakukan tindakan tegas. Kita minta
lembaga atau klinik bisa melengkapi. Sementara untuk lokasi harusnya ada di
dalam pelabuhan. Bukan diluar pelabuhan,” tandasnya. (fat)