Soal Dugaan Pemotongan BPUM, Sekda Banyuwangi PasrahPemkab Banyuwangi

Soal Dugaan Pemotongan BPUM, Sekda Banyuwangi Pasrah

Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Ir.Mujiono. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan penyelidikan dugaan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bahkan salah seorang pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan setempat telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banyuwangi, Ir. Mujiono mengaku pihaknya memasrahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :

Sekda mengaku dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana BPUM. Namun dirinya membenarkan jika ada salah satu pejabat dinas yang dipanggil Kejaksaan.

“Terhadap pemanggilan Plt Kadiskop, kami serahkan sepenuhnya kepada APH biar persoalan jelas, terang, siapa yang bermain, apakah di internal kami atau di eksternal," ujar Mujiono saat dikonfirmasi awak media di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (14/09/2021) kemarin.

Sekda Mujiono bahkan sudah menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan bersama jajarannya agar dalam melaksanakan tugas penyaluran dana BPUM kepada penerima manfaat dilakukan dengan benar dan bersih.

“Kami sudah menyampaikan kepda Plt Kepala Dinas Koperasi dan stafnya agar penyaluran BPUM benar-benar clear and clean jangan sampai ada pemotongan karena konsekuensinya ada di masing-masing ASN. Kita tidak bisa intervensi," katanya.

Sebagai Pembina ASN, Mujiono mengaku sering kali memberi saran kepada ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi agar dalam melaksanakan tugas berpedoman pada aturan yang ada.

"Dalam setiap pekerjaan itu harus tertib administrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan didukung foto-foto kegiatan, kalau itu bersih dan benar, Insyalloh yang membela kita ya administarsi itu," tuturnya.

Namun jika APH menemukan bukti kuat pemotongan dana BPUM dilakukan oleh pihak eksternal, kata Mujiono, maka hal tersebut diluar tanggung jawab Pemkab Banyuwangi.

"Perkara ada permainan potongan dari pihak eksternal, ya itu diluar kemampuan kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah melakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi seputar kegiatan BPUM sejak 2020 hingga 2021. (fat)