Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Ir.Mujiono. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan penyelidikan dugaan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bahkan salah seorang pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan setempat telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab
Banyuwangi, Ir. Mujiono mengaku pihaknya memasrahkan penanganannya kepada Aparat
Penegak Hukum (APH).
Sekda mengaku dirinya tidak mengetahui adanya dugaan
pemotongan dana BPUM. Namun dirinya membenarkan jika ada salah satu pejabat
dinas yang dipanggil Kejaksaan.
“Terhadap pemanggilan Plt Kadiskop, kami
serahkan sepenuhnya kepada APH biar persoalan jelas, terang, siapa yang
bermain, apakah di internal kami atau di eksternal," ujar Mujiono saat
dikonfirmasi awak media di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (14/09/2021) kemarin.
Sekda Mujiono bahkan sudah menyampaikan kepada Plt Kepala
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan bersama jajarannya agar dalam
melaksanakan tugas penyaluran dana BPUM kepada penerima manfaat dilakukan
dengan benar dan bersih.
“Kami sudah menyampaikan kepda Plt Kepala Dinas Koperasi
dan stafnya agar penyaluran BPUM benar-benar clear and clean jangan sampai ada
pemotongan karena konsekuensinya ada di masing-masing ASN. Kita tidak bisa intervensi,"
katanya.
Sebagai Pembina ASN, Mujiono mengaku sering kali memberi
saran kepada ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi agar dalam melaksanakan tugas
berpedoman pada aturan yang ada.
"Dalam setiap pekerjaan itu harus tertib administrasi,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan didukung
foto-foto kegiatan, kalau itu bersih dan benar, Insyalloh yang membela kita ya
administarsi itu," tuturnya.
Namun jika APH menemukan bukti kuat pemotongan dana BPUM
dilakukan oleh pihak eksternal, kata Mujiono, maka hal tersebut diluar tanggung
jawab Pemkab Banyuwangi.
"Perkara ada permainan potongan dari pihak eksternal,
ya itu diluar kemampuan kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah
melakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan
Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie sebagai saksi untuk memberikan
klarifikasi seputar kegiatan BPUM sejak 2020 hingga 2021. (fat)