Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Widji Lestariono. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyuwangi telah masuk pada level 1. Hal itu tidak luput dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama seluruh pihak terkait dalam penanganan Covid-19.
“Per hari ini penerapan PPKM di Kabupaten Banyuwangi sudah masuk level 1," ucap Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Widji Lestariono dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (13/09/2021).
Menurut pria yang akrab disapa dr. Rio ini menyebutkan, ada
beberapa indikator atau parameter yang digunakan untuk menentukan tingkatan
PPKM dari level 1 hingga level 4 antara lain, angka konfirmasi Covid-19 menurun
tajam.
Selain itu angka kematian Covid-19 per minggu menurun,
tingkat keterisian tempat tidur pasien rujukan covid-19 di Rumah Sakit atau Bed
Occupation Rate (BOR) dan rasio tracing serta testing.
Keberhasilan penerapan PPKM di Banyuwangi masuk level 1,
masih menurut dr. Rio, tidak lepas dari kerja kalaborasi dari semua pihak yang
ikut berperan mencegah penyebaran maupun penularan Covid-19 di Bumi Blambangan
ini.
"Kerja kalaborasi penanganan Covid-19 di Banyuwangi
ini benar-benar dilakukan, tidak hanya sekedar ungkapan ataupun tagline,"
ungkapnya.
Kendati demikian, dr.Rio meminta kepada semua pihak untuk
mempertahankan capaian assessment posisi zonasi level di Banyuwangi. Termasuk
masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan
agar pandemi Covid-19 semakin terkendali dan melandai.
“Meski masuk level 1, masyarakat harus tetap mematuhi
protokol kesehatan, gunakan masker yang benar, sering cuci tangan mengunakan
sabun atau hand sanitizer, dan jaga jarak serta hindari kerumunan,"
pintanya.
Dirinya menambahkan, dengan menurunnya status penerapan
PPKM di Kabupaten Banyuwangi dari level 2 menjadi level 1, tentu akan diikuti
kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri tentang PPKM wilayah Jawa-Bali.
“Kalau kita lihat di Instruksi Menteri Dalam Negeri,
perubahan status PPKM, aturan kelongaran-kelonggaran yang diberikan masih sama
dengan status level 2, kita tunggu saja," tutupnya. (fat)