Soal Pembongkaran Reklame, Polisi Panggil Dua Pejabat Pol PP BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Soal Pembongkaran Reklame, Polisi Panggil Dua Pejabat Pol PP Banyuwangi

Plt Kasatpoll PP, Wawan Yadmadi dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai ketika hendak masuk ke ruang Unit Harda Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Penyidik Polresta Banyuwangi melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pemanggilan kepada instansi penegak peraturan daerah itu buntut dari pembongkaran reklame hingga dugaan penggelapan material reklame.

Tak hanya itu, polisi sebelumnya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di simpang tiga Pasar Rogojampi beberapa hari lalu.

Pantauan di lapangan, penyidik memeriksa Plt Kasatpol PP, Wawan Yadmadi dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai, Kamis (16/9/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan penggelapan material reklame yang dilaporkan oleh Imam Maskun pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Baca Juga :

Keduanya diperiksa secara terpisah di ruang Unit Harda, meski keduanya datang pukul 10:00 WIB secara bersamaan. Pemeriksaan Plt Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi dilakukan hingga pukul 11: 30 WIB. Sedangkan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai hingga pukul 13:00 WIB.

Pemeriksaan atas Pimpinan dan Kasi di lingkungan Satpol PP Banyuwangi tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. Pemeriksaan tersebut, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas laporan dugaan penggelapan material reklame.

"Memang benar semua diperiksa sebagai saksi saat ini," kata Nasrun.

Pemanggilan jelas Nasrun, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dugaan penggelapan material. Pemeriksaan juga untuk mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan atau tidak.

"Masih dalam proses penyidikan, untuk mengumpulkan bukti dan saksi," katanya.

Nasrun menambahkan, jika memang ada tindak pidana yang dilakukan, pihaknya akan menindak secara tegas. "Kita lihat dulu nanti hasil gelar perkara seperti apa, jika memang ada pidana yang dilakukan maka harus bisa diputuskan secara tegas," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi mengatakan, kedatangannya sebenarnya bukan dilakukan pemeriksaan. Melainkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Kita meminta arahan juga, jika memang ada langkah kita yang keliru. Sehingga mengetahui adanya langkah yang harus dilakukan," ucapnya.

Wawan mengaku atas kekeliruan yang dilakukan oleh anggotanya, tentu akan menjadi perhatian khusus dan menjadi pembelajaran untuk semuanya. Sehingga, para anggota Satpol PP diharapakan harus bisa mentaati prosedur dan aturan yang ada.

"Kita berterimakasih kepada para penyidik, yang sudah memberikan masukan atas mekanisme yang benar," terangnya.

Ditanya soal jumlah reklame yang tidak berizin di Banyuwangi, Wawan mengaku belum bisa memastikan jumlahnya. Sebab masih melakukan validasi data.

"Sebenarnya di Banyuwangi cukup indah dibanding kabupaten lainnya, penertiban reklame atau sepanduk tanpa izin memang akan ditertibkan untuk menegakkan Perda,” pungkasnya.

Diketahui, Satpol PP Banyuwangi dilaporkan ke polisi oleh pemilik reklame, Imam Maskun, pada Jumat (10/9) lantaran diduga ada oknum Satpol PP Banyuwangi menjual besi rangka reklame usai melakukan penertiban reklame tak berijin di simpang tiga Pasar Rogojampi. (fat)