Plt Kasatpoll PP, Wawan Yadmadi dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai ketika hendak masuk ke ruang Unit Harda Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Penyidik Polresta Banyuwangi melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pemanggilan kepada instansi penegak peraturan daerah itu buntut dari pembongkaran reklame hingga dugaan penggelapan material reklame.
Tak hanya itu, polisi sebelumnya juga telah melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP) di simpang tiga Pasar Rogojampi beberapa hari
lalu.
Pantauan di lapangan, penyidik memeriksa Plt Kasatpol PP,
Wawan Yadmadi dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai, Kamis
(16/9/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan penggelapan material
reklame yang dilaporkan oleh Imam Maskun pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Keduanya diperiksa secara terpisah di ruang Unit Harda,
meski keduanya datang pukul 10:00 WIB secara bersamaan. Pemeriksaan Plt
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi dilakukan hingga pukul 11: 30 WIB.
Sedangkan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai hingga pukul 13:00 WIB.
Pemeriksaan atas Pimpinan dan Kasi di lingkungan Satpol PP
Banyuwangi tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun
Pasaribu. Pemeriksaan tersebut, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas
laporan dugaan penggelapan material reklame.
"Memang benar semua diperiksa sebagai saksi saat
ini," kata Nasrun.
Pemanggilan jelas Nasrun, merupakan tindak lanjut atas
laporan masyarakat dugaan penggelapan material. Pemeriksaan juga untuk
mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan atau tidak.
"Masih dalam proses penyidikan, untuk mengumpulkan
bukti dan saksi," katanya.
Nasrun menambahkan, jika memang ada tindak pidana yang
dilakukan, pihaknya akan menindak secara tegas. "Kita lihat dulu nanti
hasil gelar perkara seperti apa, jika memang ada pidana yang dilakukan maka
harus bisa diputuskan secara tegas," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi
mengatakan, kedatangannya sebenarnya bukan dilakukan pemeriksaan. Melainkan
untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kita meminta arahan juga, jika memang ada langkah
kita yang keliru. Sehingga mengetahui adanya langkah yang harus
dilakukan," ucapnya.
Wawan mengaku atas kekeliruan yang dilakukan oleh
anggotanya, tentu akan menjadi perhatian khusus dan menjadi pembelajaran untuk
semuanya. Sehingga, para anggota Satpol PP diharapakan harus bisa mentaati
prosedur dan aturan yang ada.
"Kita berterimakasih kepada para penyidik, yang sudah
memberikan masukan atas mekanisme yang benar," terangnya.
Ditanya soal jumlah reklame yang tidak berizin di
Banyuwangi, Wawan mengaku belum bisa memastikan jumlahnya. Sebab masih
melakukan validasi data.
"Sebenarnya di Banyuwangi cukup indah dibanding
kabupaten lainnya, penertiban reklame atau sepanduk tanpa izin memang akan
ditertibkan untuk menegakkan Perda,” pungkasnya.
Diketahui, Satpol PP Banyuwangi dilaporkan ke polisi oleh
pemilik reklame, Imam Maskun, pada Jumat (10/9) lantaran diduga ada oknum
Satpol PP Banyuwangi menjual besi rangka reklame usai melakukan penertiban
reklame tak berijin di simpang tiga Pasar Rogojampi. (fat)