Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti dan menghadirkan sejumlah pelaku. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Terhitung sejak tanggal 1 hingga 12 September 2021 melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2021, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap 48 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan, selama pengungkapan yang digelar jajaran Polresta Banyuwangi tersebut, sebanyak 58 orang telah diamankan. Dari puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 55 orang laki-laki dan orang 3 perempuan.
"Dari 58 pelaku, ada pengguna, pengedar, dan residivis
yang sudah sekian lama melakukan tindak pidana narkoba kemudian tertangkap
kembali," kata Nasrun saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis
(16/9/2021).
Selain mengamankan puluhan pelaku, pihaknya juga menyita
barang bukti 45,77 gram, sabu, obat keras berbahaya sebanyak 9.716 butir daftar
G, uang senilai Rp 6 juta lebih, 41 unit handphone, 9 buah timbangan digital, 6
unit sepeda motor, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Menurut Nasrun, Operasi Tumpas Semeru 2021 ini dilakukan
serentak di jajaran Polres/Polresta yang ada di wilayah Polda Jawa Timur.
Berkat kerja keras yang dilakukan selama operasi, tambah
Nasrun, Polresta Banyuwangi sukses menduduki peringkat ketiga setelah
Polrestabes Surabaya, dan Polresta Sidoarjo, dalam upaya tumpas narkoba.
"Ini menandakan hasil jerih payah kita, hasil daripada
rekan-rekan di lapangan, dan laporan masyarakat yang selalu berkontribusi
kepada kita, untuk pengungkapan kasus yang banyak ini," ucapnya.
Puluhan pelaku
narkoba saat digelar pers rilis di Mapolresta. (Foto: Fattahur)
Nasrun melanjutkan, pengungkapan lainnya juga dilakukan
selama empat bulan Kasat Narkoba AKP Rudy Prabowo menjabat. Sejak periode Juni
hingga September 2021, Sat Narkoba telah mengungkap sebanyak 94 kasus narkotika
dengan 132 tersangka, terdiri dari laki-laki 124 orang, perempuan 8 orang.
"Hasil pengungkapan narkoba ini lebih meningkat atau
mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya.
Oleh sebab itu Nasrun mengimbau kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi narkoba, khususnya di lingkungan
anak.
"Bahwasanya generasi muda ini sangat ditentukan dari
sekarang, penerus kita harus bisa menjaga mulai dari lingkunganya,"
ucapnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1
dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup
serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.
Selain itu juga Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun
penjara. (fat)