Pelaku menunjukkan barang bukti pil trex siap edar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil trex di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Seorang remaja berinisial HM (22), warga Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran ditangkap Tim Reskrim Polsek Kalibaru.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 952
butir pil trex siap edar, dan uang tunai sebanyak Rp. 86 ribu, serta sebuah tas
pinggang warna merah.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (15/9/2021) kemarin, di
menara Pos Pantau perkebunan tebu yang ada di Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan,
Kecamatan Kalibaru," ujar Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar, Kamis
(16/9/2021).
AKP Abdul Jabar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku
merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran Trihexyphenidyl
selama melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalibaru.
"Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 197
Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)