Unit Reskrim Polsek Kalibaru Bekuk Remaja Edarkan Pil Trex Polsek Kalibaru

Unit Reskrim Polsek Kalibaru Bekuk Remaja Edarkan Pil Trex

Pelaku menunjukkan barang bukti pil trex siap edar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil trex di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Seorang remaja berinisial HM (22), warga Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran ditangkap Tim Reskrim Polsek Kalibaru.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 952 butir pil trex siap edar, dan uang tunai sebanyak Rp. 86 ribu, serta sebuah tas pinggang warna merah.

Baca Juga :

"Pelaku ditangkap pada Rabu (15/9/2021) kemarin, di menara Pos Pantau perkebunan tebu yang ada di Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru," ujar Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar, Kamis (16/9/2021).

AKP Abdul Jabar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran Trihexyphenidyl selama melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalibaru.

"Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)