UMK Banyuwangi 2024 Naik 4,34 Persen, Disnaskertrans: Perusahaan Wajib Taat Aturan
01 Des 2023 ,
dilihat 37k
KabarBanyuwangi.co.id -
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi telah resmi naik 4,34 persen. Kenaikan UMK Banyuwangi
ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya,
tertanggal 30