Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id -
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi telah resmi naik 4,34 persen.
Kenaikan UMK Banyuwangi
ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya,
tertanggal 30 November 2023.
Kasi Pengembangan Hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans)
Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.
Dengan kenaikan 4,34 persen,
kata Rusdi, maka besaran UMK Banyuwangi tahun 2024 sebesar Rp 2.638.628.
Menurutnya, ada kenaikan bila dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp 2.528.899.
"UMK Banyuwangi tahun
2024 ada kenaikan Rp 109.729," kata Rusdi, Jumat (1/12/2023).
UMK naik setelah pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rusdi mengatakan, PP Nomor
51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimun 2024 dan seterusnya.
Besaran upah dihitung dengan
mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan,
mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Usulan penetapan UMK
melibatkan beberapa unsur, mulai dari dewan pengupahan, pengusaha dan unsur pekerja
di dalamnya,” sambungnya.
Rusdi menambahkan, dalam
waktu dekat pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi tentang
kenaikan UMK ini ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.
"Kemungkinan tanggal 6
Desember besok, kita turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,"
jelasnya.
Setelah adanya penetapan dan
sosialisasi kenaikan UMK ini, kata Rusdi, perusahaan wajib taat aturan dengan
menerapkan pemberian upah yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.
“Terutama perusahaan yang
telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah
ditetapkan,” imbuhnya.
Rusdi mengatakan, secara
keseluruhan perusahaan yang berdiri di Bumi Blambangan telah menggaji
karyawannya secara layak.
"Tapi memang ada
pengecualian bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menggaji karyawannya sesuai
UMK. Maka kami ingatkan agar mengkomunikasikan itu dengan pekerja berkenaan
keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat
mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” jelasnya. (fat)