UMK Banyuwangi 2024 Naik 4,34 Persen, Disnaskertrans: Perusahaan Wajib Taat AturanDisnakertrans Banyuwangi

UMK Banyuwangi 2024 Naik 4,34 Persen, Disnaskertrans: Perusahaan Wajib Taat Aturan

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi telah resmi naik 4,34 persen.

Kenaikan UMK Banyuwangi ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya, tertanggal 30 November 2023.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.

Baca Juga :

Dengan kenaikan 4,34 persen, kata Rusdi, maka besaran UMK Banyuwangi tahun 2024 sebesar Rp 2.638.628. Menurutnya, ada kenaikan bila dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp 2.528.899.

"UMK Banyuwangi tahun 2024 ada kenaikan Rp 109.729," kata Rusdi, Jumat (1/12/2023).

UMK naik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rusdi mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimun 2024 dan seterusnya.

Besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Usulan penetapan UMK melibatkan beberapa unsur, mulai dari dewan pengupahan, pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” sambungnya.

Rusdi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi tentang kenaikan UMK ini ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

"Kemungkinan tanggal 6 Desember besok, kita turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," jelasnya.

Setelah adanya penetapan dan sosialisasi kenaikan UMK ini, kata Rusdi, perusahaan wajib taat aturan dengan menerapkan pemberian upah yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

“Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Rusdi mengatakan, secara keseluruhan perusahaan yang berdiri di Bumi Blambangan telah menggaji karyawannya secara layak.

"Tapi memang ada pengecualian bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menggaji karyawannya sesuai UMK. Maka kami ingatkan agar mengkomunikasikan itu dengan pekerja berkenaan keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” jelasnya. (fat)