Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pemerkosaan. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang kakek berinisial SBU asal Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyuwangi. Pria berusia 61 tahun itu memperkosa cucu tirinya yang masih berusia 19 tahun.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kasus pemerkosaan yang dialami korban berinisial UMU ini terjadi pada, Sabtu (15/5/2021) lalu sekitar pukul 05:00 WIB.
Korban yang saat itu sedang tertidur pulas, tiba-tiba
dilucuti pakaiannya oleh tersangka yang menyelinap masuk ke dalam kamar rumah
korban. Tersangka langsung menindihi tubuh cucu tirinya dan membekap mulutnya.
Bahkan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban dan
ibu korban jika cucu tirinya itu menolak melayani nafsu bejatnya.
"Jadi, korban dibekap mulutnya bahkan tersangka
mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika melaporkan perbuatan
tersangka," ujar Arman dalam pers rilis yang digelar di Mapolresta
Banyuwangi, Senin (7/6/2021).
Setelah puas melampiaskan nafsunya, tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Beberapa hari kemudian, kasus ini terungkap setelah ibu korban, IN (60) curiga dengan perilaku putrinya yang sering berdiam diri di dalam kamar. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh kakeknya.
Tersangka SBU saat rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek
Srono. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi rumah
korban dan membawanya ke rumah sakit untuk divisum.
"Hasil visum, terdapat bekas luka dan kerusakan
selaput darah pada kemaluan korban," kata Arman.
Selanjutnya, masih kata Arman, anggota Polsek Srono dan
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya, satu selimut warna biru, miniset warna abu-abu, celana dalam
warna ungu, sprei warna merah muda, kaos warna putih milik korban, serta
training warna hitam dan celana dalam warna coklat milik tersangka.
“Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Atas
perbuatannya tersangka diganjar Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana
Pemerkosaan. Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (fat)