Tambang Emas Tujuh Bukit Raih Penghargaan Pusaka Lingkungan Terbina Utama Dari DLH JatimPT Bumi Suksesindo

Tambang Emas Tujuh Bukit Raih Penghargaan Pusaka Lingkungan Terbina Utama Dari DLH Jatim

Manajemen PT BSI Menerima penghargaan Pusaka Lingkungan Terbina Utama dari DLH Jatim. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id PT Bumi Suksesindo (PT BSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan meraih penghargaan Pusaka Lingkungan Terbina Utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun kepada Manajer Departemen Lingkungan PT BSI Doni Roberto di salah satu hotel di Surabaya pada Kamis (15/1/2024) lalu.

"Penghargaan ini menjadi motivasi untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan,” kata Manajer Departemen Lingkungan PT BSI Doni Roberto, Senin (19/2/2024).

Baca Juga :

Ada tiga aspek penilaian Pusaka Lingkungan. Mencakup ketaatan Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB4).

Anak Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) itu telah sukses menerapkan ketiga aspek tersebut, hingga akhirnya diganjar penghargaan. BSI makin percaya diri melanjutkan kinerja pengelolaan lingkungan di Tujuh Bukit Operations.

"PT BSI berhasil menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

BSI menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus-menerus dan dalam Jaringan (Sparing) yang terhubung langsung dengan server KLHK. Sistem ini memungkinkan pemantauan kualitas air secara real time, memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang ditetapkan.

BSI juga melakukan pemenuhan masa simpan limbah B3 sesuai dengan izin Keputusan KLHK RI Nomor SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya.

Pemantauan udara dan pelaporan limbah B3 juga dilakukan secara rutin tiap tiga bulan sekali kepada KLHK, sesuai P Menteri LHK RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Pengelolaan emisi pada unit pengolahan emas di tambang emas gunung Tumpang Pitu dilakukan dengan mengoptimalkan alat pengendali berupa wet scrubber untuk mengendalikan emisi dari proses electrowinning.

Proses peleburan, serta proses regenerasi carbon sehingga memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan melalui cerobong, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.

Doni menambahkan, penghargaan ini tidak luput dari peran dan dukungan stakeholder yang turut membantu dalam menciptakan lingkungan yang baik di Jatim.

Dengan tetap memegang komitmen secara konsisten dalam pengelolaan lingkungan serta patuh terhadap undang-undang. “Semoga kita bisa mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini,” cetusnya. (red)