Sejumlah kendaraan mengantre di loket pemeriksaan tiket Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Tarif tiket penyeberangan lintas
Ketapang-Gilimanuk naik 13 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)
2023/2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan.
Kenaikan tarif penyeberangan kapal dari Banyuwangi ke Bali
tersebut berlaku mulai Jumat (22/12/2023) pukul 18.00 WIB hingga Kamis
(4/1/2024) pukul 23.59 WIB.
General Manager, ASDP Cabang Ketapang, Syamsudin mengatakan
kenaikan tarif penyeberangan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"Ini sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No
KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi Ketapang-Gilimanuk," kata Syamsudin.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk meningkatkan
kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama Nataru.
Syamsudin menyebut tarif diferensiasi penyeberangan tersebut
telah disesuaikan pada e-ticketing system Ferizy.
"Dengan kebijakan tarif diferensiasi, tarif
penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik sebesar 13 persen," kata Syamsudin.
Penumpang yang telah membeli tiket sebelum penetapan
kebijakan diferensiasi masih akan dikenakan tarif normal. Meskipun tanggal
keberangkatannya pada rentang periode Nataru.
"Yang sudah memesan sebelum kebijakan ini diterapkan
akan dikenai tarif lama," jelasnya.
Selisih kenaikan tarif ini, lanjut Syamsudin, masuk dalam
pendapatan operator. Sementara biaya pelabuhan tetap sama seperti sebelumnya.
Oleh karenanya, ASDP meminta para operator kapal untuk
meningkatkan kenyamanan dan keamanan untuk para penumpang.
"Kami percaya bahwa langkah ini akan memberikan
kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan
penyeberangan selama periode Nataru," tegasnya.
Berikut daftar tarif diferensiasi penyebrangan
Ketapang-Gilimanuk yang akan berlaku selama Nataru :
Dewasa: dari Rp10.600 menjadi Rp11.600 (naik Rp1.000).
Bayi: dari Rp1.600 menjadi Rp1.700 (naik Rp100).
Golongan I: dari Rp11.000 menjadi Rp12.400 (naik Rp1.400).
Golongan II: dari Rp31.600 menjadi Rp35.100 (naik Rp3.500).
Golongan III: dari Rp45.000 menjadi Rp51.400 (naik
Rp6.400). Golongan IVa: dari Rp213.400 menjadi Rp245.000 (naik Rp31.600).
Golongan IVb: dari Rp182.400 menjadi Rp193.200 (naik Rp10.800).
Golongan Va: dari Rp420.400 menjadi Rp482.900 (naik
Rp62.500). Golongan Vb: dari Rp309.500 menjadi Rp327.500 (naik Rp18.000).
Golongan VIa: dari Rp637.800 menjadi Rp731.600 (naik
Rp93.800). Golongan VIb: dari Rp511.100 menjadi Rp540.500 (naik Rp29.400).
Golongan VII: dari Rp630.300 menjadi Rp665.700 (naik
Rp35.400). Golongan VIII: dari Rp888,300 menjadi Rp936.100 (naik Rp47800).
Golongan IX: dari Rp1,229.600 menjadi Rp1.295.400 (naik Rp65.800). (fat)