(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Satu lagi kuliner khas Banyuwangi mendapat surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kali ini “pecel rawon” resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi
KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember
2023.
Sebelumnya empat kuliner
Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari
Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
“Alhamdulillah, satu persatu kita
berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel
rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani.
Keberadaan KIK adalah cara
pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia,
termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri
KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, tahun 2023 ada 9
kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total
tersebut, 5 kuliner telah mendapat KIK. Sementara 4 lainnya masih dalam proses,
yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Ini akan mendorong kami untuk
terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan
seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” kata
Bupati Ipuk.
Ipuk menambahkan, selain
pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong
masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
Dengan mendaftarkan KIP, kata
Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka,
melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai
jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
“Sosialisasi terus dilakukan agar
pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas
karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin
mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata
Ipuk.
Saat ini, total pengurusan hak
kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas
pengurusan merk dagang.
Untuk menjaga tradisi dan budaya
leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya
Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.
Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut. (humas/kab/bwi)