Tega Perkosa Anak Tetangga, Lansia di Bangorejo Ditangkap PolisiPolresta Banyuwangi

Tega Perkosa Anak Tetangga, Lansia di Bangorejo Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria lansia di Kecamatan Bangorejo,  Banyuwangi, berinisial P (69), ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan. Pelaku diduga memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

"Terlapor sudah kami amankan, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno, Selasa (31/1/2023).

Agus menjelaskan, hasil penyidikan, perbuatan pelaku dilakukan sejak 2022 hingga 24 Januari 2023. Pelaku tega memperkosa korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Baca Juga :

"Selama 2022 hingga Januari 24 Januari 2023 itu, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali," ungkap Agus.

Pelaku yang setiap hari bekerja sebagai petugas kebersihan ini memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp. 5 ribu sampai Rp. 15 ribu. setiap kali beraksi.

"Perbuatan pertama dilancarkan tersagka ketika mengetahui korban sedang asyik bermain dengan teman-temannya di balai desa tempat tersangka bekerja," kata Agus.

Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka dan dipaksa untuk menuruti nafsu bejat tersangka. "Sebelum uang itu diberikan, korban dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak melapor ke orang tuanya," jelas Agus.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar ketika orang tua korban memergoki putrinya keluar dari rumah kakek tua tersebut dengan raut wajah ketakutan.

Sehingga orang tua korban menaruh curiga. Dari situ korban mengadukan perbuatan tak terpuji tersangka kepada orang tuanya. "Setelah didesak, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," kata Agus.

Orang tua korban yang terima, langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

"Setelah menerima laporan dan pengumpulan bukti-bukti, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tambah Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan di Mapolresta Banyuwangi," pungkas Agus. (fat)