Ilustrasi. (Foto: Istockphoto.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria lansia di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, berinisial P (69), ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan. Pelaku diduga memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
"Terlapor sudah kami amankan, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno, Selasa (31/1/2023).
Agus menjelaskan, hasil penyidikan, perbuatan pelaku
dilakukan sejak 2022 hingga 24 Januari 2023. Pelaku tega memperkosa korban yang
saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Selama 2022 hingga Januari 24 Januari 2023 itu,
tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali," ungkap
Agus.
Pelaku yang setiap hari bekerja sebagai petugas
kebersihan ini memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp. 5 ribu sampai Rp.
15 ribu. setiap kali beraksi.
"Perbuatan pertama dilancarkan tersagka ketika
mengetahui korban sedang asyik bermain dengan teman-temannya di balai desa
tempat tersangka bekerja," kata Agus.
Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka dan dipaksa
untuk menuruti nafsu bejat tersangka. "Sebelum uang itu diberikan, korban
dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar
korban tidak melapor ke orang tuanya," jelas Agus.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar ketika orang tua korban
memergoki putrinya keluar dari rumah kakek tua tersebut dengan raut wajah
ketakutan.
Sehingga orang tua korban menaruh curiga. Dari situ
korban mengadukan perbuatan tak terpuji tersangka kepada orang tuanya. "Setelah
didesak, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka,"
kata Agus.
Orang tua korban yang terima, langsung melaporkan kasus
ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
"Setelah menerima laporan dan pengumpulan
bukti-bukti, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga
telah mengakui semua perbuatannya," tambah Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,
tersangka kami amankan di Mapolresta Banyuwangi," pungkas Agus. (fat)