(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Meningkatnya penyebaran Covid-19 membuat Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum.
“Demi kebaikan bersama, yang
pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi
juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan
pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari,
Ketua Pengadilan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, seusai rapat
Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021).
“Kami memohon doa dan dukungan para
tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan
pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan
protokol kesehatan,” imbuh Ipuk.
Rapat dihadiri Wakil Bupati
Sugirah, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Wakapolresta AKBP Didik
Hariyanto, Danlanal Letkol Eros Wasis, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan
perwakilan Forkopimda, serta seluruh Camat dan kepala desa/lurah secara
virtual.
SE itu secara resmi ditandatangani
Satgas Covid-19 yang terdiri atas Ketua, Bupati Banyuwangi dan para wakil ketua
yakni Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto,
Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, dan Danlanal Letkol Eros Wasis.
SE mengatur antara lain jam
operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung
makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Juga mengatur pembatasan dan
pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga
pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.
Sekda Banyuwangi Mujiono secara
langsung membacakan 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Di
antaranya, seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga
pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol
kesehatan.
“Pengelola atau penyelenggara
tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta
atau jamaah sebesar 50%, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan
yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara
ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Mujiono.
“Per 23 Juni, ada 10.354 RT zona
hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona orange, dan 1 RT zona merah. Artinya 4 RT
dioptimalkan ibadah di rumah,” papar Mujiono.
Isi surat berikutnya, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50%;
“Untuk destinasi wisata beroperasi
pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga
08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan
jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas," jelas Mujiono.
Adapun cafe, restoran, rumah makan,
warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya
beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal
25% dari kapasitas.
“Karaoke dan tempat hiburan tidak
diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung,
dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00
WIB. Untuk kegiatan Car Free Day, senam, dan olahraga bersama lainnya
serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak
diizinkan," kata Mujiono.
Mujiono menambahkan, untuk kegiatan
keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan
kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan
kapasitas peserta maksimal 25%, sajian konsumsi dalam bentuk kemasan untuk
dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala
kecil.
“Sementara pada RT dengan zona
oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Data per 23 Juni, ada 4 RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan
potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya," tegas Mujiono.
Kemudian Pusat Perbelanjaan
(hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern
beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos
pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi
pukul 08.00-20.00 WIB.
Lalu Hotel, Pondok Wisata, Homestay,
Resort, Guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung
melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih
berlaku.
Mujiono menambahkan, posko Tingkat
Desa dan Kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi
terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan
pengawasan ketat.
“Apabila kapasitas tempat isolasi
tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib
melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab
Banyuwangi,” jelasnya.
Dandim Banyuwangi Letkol Yuli Eko menambahkan, desa/kelurahan yang melaksanakan PPKM Mikro diharapkan melaksanakan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Mengingat penggunaan anggaran PPKM Mikro diaudit oleh Inspektorat dan diawasi oleh aparat penegak hukum," kata Eko. (Humas/kab/bwi)