
Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berinisial DC telah mencapai klimaks.
Diketahui bocah berusia 7 tahun itu ditemukan tewas mengenaskan di tengah kebun kosong yang berada tak jauh dari rumahnya pada 13 November 2024 lalu. Ada dugaan korban diperkosa sebelum dihabisi nyawanya.
Proses hukum perkara ini ditangani Pengadilan Negeri (PN)
Banyuwangi. Setelah menjalani serangkaian persidangan, terdakwa R (14), divonis
bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim, Rabu
(4/12/2025).
Putusan ini dijatuhkan dalam sidang tertutup di Ruang
Anak PN Banyuwangi. Majelis Hakim memerintahkan agar R menjalani hukuman di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dan subsider enam bulan pelatihan
di Lapas Jember.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan
subsider enam bulan pelatihan.
Meski demikian, baik JPU maupun pihak terdakwa belum
menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut. "Kita masih
pikir-pikir, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu," ujar
JPU Kejari Banyuwangi, Made Indra kepada wartawan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Uyun Sadewa.
Ia menyatakan vonis lima tahun tetap terasa berat bagi kliennya yang masih di
bawah umur.
"Menyikapi putusan itu, kami masih pikir-pikir, kita
belum dapat memastikan akan melakukan banding atau tidak," kata Uyun.
Uyun menyebut, pihaknya masih akan pertimbangkan secara
matang dan masih akan mengkaji amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Kita masih akan kaji dulu, karena kita belum mendapatkan salinan
putusannya," ungkapnya.
Sementara S, ayah terdakwa berujar jika putusan majelis
hakim dinilai berat baginya. Ia bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah.
"Sebagai orang tua, tentu sangat berat sekali.
Karena korban adalah cucu saya sedangkan terdakwanya anak saya sendiri,”
ucapnya.
“Sampai saat ini saya menyakini kalau anak saya tidak
bersalah. Karena belum ada bukti yang menunjukkan jejak-jejak yang maksimal dan
singkron terhadap anak saya. Hasil Visum dan autopsi harusnya akurat untuk
mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tambahnya.
S berkeinginan agar perkara anaknya bisa dilanjutkan pada
tahap banding. "Kalau memang tidak terbukti, harapannya anak saya
dibebaskan. Dan mudah-mudahan cucu saya bisa mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, terdakwa R dituntut 10 tahun penjara dan
enam bulan rehabilitasi. Dia dikenakan Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76D UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi UU.
Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 80 Tahun ayat 3 UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Sub
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (fat)