Tiga Orang Diduga Penyalahguna Narkoba di Banyuwangi Jalani AsesmenPolresta Banyuwangi

Tiga Orang Diduga Penyalahguna Narkoba di Banyuwangi Jalani Asesmen

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Tiga orang yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi diduga pesta sabu beberapa waktu lalu, kini menjalani prosedur asesmen di BNN provinsi Jawa Timur. Hal tersebut setelah pihak pengacara dan keluarga para terduga pelaku melayangkan permohonan asesmen.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, prosedur tersebut dilakukan kepada siapapun yang tertimpa kasus narkotika. Karena ini bagian dari pelayanan bagi pelaku untuk sekaligus menentukan apakah pelaku bisa direhabilitasi atau tidak.

"Sebagaimana permohonan dari pihak keluarga (pelaku). Kasus ini yang pertama kali kita lakukan. Di Polres atau Polresta lain juga pernah ada. Dalam prosedur nanti akan dilakukan tiga tes pemeriksaan. Yakni tes darah, tes urine dan tes rambut," ujar Kapolresta Arman, Selasa (20/4/2021) siang.

Baca Juga :

Kapolresta menambahkan, perkara narkoba pelakunya tidak semua dipidana. Karena dalam undang-undang narkotika sudah jelas diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi sesuai persyaratan, misalnya bukan residivis, ataupun pengedar. 

Dari asesmen juga akan dibandingkan dengan barang bukti yang didapatkan, termasuk hasil penyelidikan barang bukti untuk menentukan apakah pelaku merupakan pengedar atau hanya sekedar penyalahgunaan narkoba. 

"Bukan kita yang menentukan, tetapi tim dari BNNP, apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Kalau barang bukti yang didapat hanya 0,17 gram, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) itu sudah diatur. Jika tidak, Lapas pasti penuh," tambahnya. 

Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam SE juga tertulis penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana tertentu. Salah satunya kelompok metamphetamine (sabu) tidak lebih dari 1 gram, ekstasi 8 butir dan sebagainya.

Selain itu tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimaksud, sesuai ketentuan undang-undang narkoba, bagi pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram maka tidak dapat dilanjutan ke proses penyidikan.

Juga dipertimbangkan apakah ada barang bukti bong dan tambahan alat timbangan atau tidak. 

"Jadi yang menentukan bukan kami, tapi tim dari BNNP sendiri. Selain diatur dalam Undang-undang narkoba juga dalam peraturan Kapolri yang terbaru juga sudah diatur. Terutama dikhususkan bagi mereka yang murni pemakai atau penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar atau bandar atau yang menjual," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis sekitar pukul 23:00 WIB, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tiga orang diduga pesta sabu di sebuah rumah di Banyuwangi. Ketiganya langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan pemeriksaan.

Mereka adalah oknum polisi berinisial RA (38) dan MH, (54) oknum kades di Wongsorejo serta WW, (40) seorang pengusaha benur. (fat)