Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Tiga orang yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi diduga pesta sabu beberapa waktu lalu, kini menjalani prosedur asesmen di BNN provinsi Jawa Timur. Hal tersebut setelah pihak pengacara dan keluarga para terduga pelaku melayangkan permohonan asesmen.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, prosedur tersebut dilakukan kepada siapapun yang tertimpa kasus narkotika. Karena ini bagian dari pelayanan bagi pelaku untuk sekaligus menentukan apakah pelaku bisa direhabilitasi atau tidak.
"Sebagaimana permohonan dari pihak keluarga (pelaku). Kasus
ini yang pertama kali kita lakukan. Di Polres atau Polresta lain juga pernah
ada. Dalam prosedur nanti akan dilakukan tiga tes pemeriksaan. Yakni tes darah,
tes urine dan tes rambut," ujar Kapolresta Arman, Selasa (20/4/2021)
siang.
Kapolresta menambahkan, perkara narkoba pelakunya tidak
semua dipidana. Karena dalam undang-undang narkotika sudah jelas diatur, bahwa
pengguna bisa mengajukan rehabilitasi sesuai persyaratan, misalnya bukan
residivis, ataupun pengedar.
Dari asesmen juga akan dibandingkan dengan barang bukti
yang didapatkan, termasuk hasil penyelidikan barang bukti untuk menentukan
apakah pelaku merupakan pengedar atau hanya sekedar penyalahgunaan
narkoba.
"Bukan kita yang menentukan, tetapi tim dari BNNP,
apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Kalau barang
bukti yang didapat hanya 0,17 gram, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
itu sudah diatur. Jika tidak, Lapas pasti penuh," tambahnya.
Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2010
tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan pecandu narkotika
ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam SE juga tertulis
penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana
tertentu. Salah satunya kelompok metamphetamine (sabu) tidak lebih dari 1 gram,
ekstasi 8 butir dan sebagainya.
Selain itu tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan
terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimaksud, sesuai
ketentuan undang-undang narkoba, bagi pengguna dengan barang bukti di bawah 1
gram maka tidak dapat dilanjutan ke proses penyidikan.
Juga dipertimbangkan apakah ada barang bukti bong dan
tambahan alat timbangan atau tidak.
"Jadi yang menentukan bukan kami, tapi tim dari BNNP
sendiri. Selain diatur dalam Undang-undang narkoba juga dalam peraturan Kapolri
yang terbaru juga sudah diatur. Terutama dikhususkan bagi mereka yang murni
pemakai atau penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar atau bandar atau yang
menjual," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis sekitar pukul 23:00 WIB,
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tiga orang diduga pesta sabu di sebuah
rumah di Banyuwangi. Ketiganya langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba
(Satreskoba) Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan pemeriksaan.
Mereka adalah oknum polisi berinisial RA (38) dan MH, (54) oknum kades di Wongsorejo serta WW, (40) seorang pengusaha benur. (fat)