Bapemperda Sampaikan Hasil Progres Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif DewanDPRD Banyuwangi

Bapemperda Sampaikan Hasil Progres Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif Dewan

Rapat Paripurna internal dewan membahas tiga Raperda inisiatif dewan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Banyuwangi menyampaikan progress kinerja Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil ketua DPRD, M.Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan dihadiri anggota dewan dari lintas fraksi, Senin (19/4/2021) kemarin.

Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus mengatakan, rapat paripurna internal digelar dalam rangka penyampaian laporan kinerja Bapemperda atas pembahasan 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Baca Juga :

"Hari ini rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian laporan Bapemperda atas progres pembahasan tiga Raperda yang saat ini masih berlangsung, diperlukan adanya sinergi antara Bapemperda dengan Pansus untuk percepatan finalisasi," ujar M.Ali Mahrus kepada wartawan.

Pembahasan tiga Raperda inisiatif dewan itu diantaranya, Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

"Bagaimanapun, ukuran kinerja DPRD salah satunya bisa dilihat dari berapa jumlah raperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda," jelasnya.

Selain laporan hasil kinerja Bapemperda, rapat paripurna internal dewan juga disampaikan informasi tentang mekanisme tata cara pelaksanaan reses masa sidang ketiga tahun 2020-2021.

“Mekanisme reses di masa pandemi ini tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti pembatasan jumlah undangan yakni hanya sebanyak 50 orang, dan setiap anggota dewan mendapatkan jatah dua lokasi reses didaerah pemilihannya," pungkasnya. (fat)