RAD (20), kurir yang mengaku dibegal dan membuat resah warga Banyuwangi diamankan di Polsek Glenmore. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Warga Banyuwangi sempat diresahkan oleh video viral yang menampilkan seorang kurir mengaku menjadi korban begal di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Glenmore.
Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir, seorang pria terlihat terengah-engah dan mengaku baru saja mengalami pembegalan saat melintas di Desa Tulungrejo, Jumat sore pekan lalu.
Sontak, kabar pembegalan ini membuat geger warga sekitar
dan menimbulkan ketakutan akan aksi kriminalitas. Banyak warga yang bahkan
mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang viral, Polsek Glenmore
bersama Tim Resmob Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan
dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, fakta mengejutkan justru terungkap. Alih-alih
menemukan jejak pelaku begal, polisi mendapati bahwa video pengakuan pria inisial RAD tersebut hanyalah rekayasa belaka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra,
melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa kurir berusia 20 tahun tersebut
sengaja membuat video dramatis itu demi konten media sosial dan untuk menakut-nakuti
rekan sesama kurirnya.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa luka
gores yang diperlihatkan pelaku adalah luka lama yang sengaja dikelupas
kembali. Sementara darah yang terlihat berasal dari tumbuhan berwarna merah
yang diremas," jelas Kombes Pol. Rama kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Sebelum kebohongannya terbongkar, RAD sempat menunjukkan luka gores di tubuhnya yang tampak berlumuran darah, menambah kesan meyakinkan dalam videonya. Namun, setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, triknya terbongkar.
Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. (Foto: Istimewa)
Akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat, RAD kini diamankan pihak kepolisian. Dengan didampingi petugas, ia pun menyampaikan
permintaan maaf kepada masyarakat atas konten palsu yang dibuatnya.
"Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang
membuat dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di
masyarakat," tegas Kombes Pol. Rama.
Pihak kepolisian juga memberlakukan wajib lapor terhadap
RAD sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Selain itu, imbauan keras disampaikan kepada masyarakat
untuk tidak mudah membuat konten yang berpotensi meresahkan dan tidak
terburu-buru mempercayai serta menyebarkan informasi yang belum jelas
kebenarannya di media sosial. (man)