Warga Kandangan Minta PT BSI Tingkatkan SDM dan Pemberdayaan UMKMPT Bumi Suksesindo

Warga Kandangan Minta PT BSI Tingkatkan SDM dan Pemberdayaan UMKM

Kondisi infrastuktur wilayah Kecamatan Pesanggaran, sekitar lokasi pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI). (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, berharap perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) memenuhi aspirasi masyarakat.

Aspirasi itu diantaranya, PT BSI diminta untuk lebih mengedepankan masyarakat sekitar dalam perekrutan tenaga kerja.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk diminta untuk segera memberi kepastian penyaluran bantuan anggaran APBDes sebesar Rp. 500 juta pertahun terus bergulir.

Baca Juga :

Kemudian, perusahaan harus bisa memberikan program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pelaku UMKM. Serta keterlibatan UMKM desa, sebagai supplier kebutuhan perusahaan.

Aspirasi itu disampaikan Kepala Desa Kandangan, Riyono mewakili warganya sewaktu mengikuti kegiatan sosialisasi tentang PT BSI oleh Tim Terpadu Forpimda Banyuwangi  beberapa waktu lalu.

“Insya Allah kami Pemerintah Desa Kandangan akan selalu mendukung PT BSI. Karena tujuan keberadaan investasi tentunya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riyono kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Riyono mengakui, keberadaan PT BSI telah membawa dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Dia berharap, manfaat tersebut bisa dirasakan masyarakat secara merata.

“Karena itulah kami terus menjalin hubungan baik dan berkoordinasi dengan manajemen PT BSI. Targetnya, kami bisa mengupayakan pemerataan manfaat keberadaan pelaku investasi,” cetusnya.

Sekedar diketahui, PT BSI merupakan perusahaan pertambangan emas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Selain telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 16 Februari 2016, oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Keputusan Nomor : 651 K/30/MEM/2016. (red)